Dewan Pengupahan Lumajang Siap Tentukan UMK

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Lumajang, Bhirawa
Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang mulai mempersiapkan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) untuk Tahun 2016. Guna mencari besarannya, berbagai elemen yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, diantaranya dari unsur Serikat Pekerja, unsure Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Akademisi dan pemerintah, melakukan survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
”Survey KHL ini dilakukan setelah Disnakertranas mendapatkan surat dari Gubernur Jatim untuk dimulainya tahapan penentuan besaran UMK,” kata Suharwoko Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Lumajang.
Lebih lanjut Suharwoko mengungkapkan, sesuai surat Gubernur, pihaknya mengumpulkan Dewan Pengupahan dan ditetapkan survey dilakukan. ”Survey KHL ini dilakukan di 3 pasar berbeda yang wilayahnya merupakan kantong industri dan tenaga kerja. Diantaranya di Pasar Klakah, Pasar Pasirian dan pasar Jatiroto,’jelasnya.  Dalam pelaksanaan survey KHL, masih kata Suharwoko, ada 60 item yang akan disurvey sebagai acuan besaran KHL nanti. ”Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja,” imbuh Suharwoko.
Dari survey ini, maka akan ketemu acuan untuk membahas besaran UMK. Nanti, pada 15 September, Dewan Pengupahan akan kembali melakukan rapat untuk menentukan besaran UMK-nya. ”Diharapkan, UMK Lumajang Tahun 2016 sudah bisa ditentukan 15 September itu juga,” terangnya. [yat]

Tags: