Dewan Pengupahan Usulkan Kenaikan UMK 17 Persen

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Dewan Pengupahan Kabupaten Malang pada tahun 2015 mendatang mengusulkan  kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim), sebesar 17 persen. Dari UMK sebelumnya, sebesar Rp 1.635.000 naik menjadi Rp 1.912.950 per bulan.
Saat ini, jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Razali, Selasa (14/10), kepada wartawan, untuk wilayah Kabupaten Malang UMK 2014 Kabupaten Malang tertinggi, jika disbanding UMK  Kota Malang dan Kota Batu. “UMK Kota Malang sebesar Rp 1.587.000 dan UMK Kota Batu sebesar Rp 1.580.037 per bulan,” ujarnya.
Ia menerangkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Malang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja buruh, perguruan tinggi, dan pakar. Sedangkan kenaikan besaran UMK 2015 sudah dalam pembahasan oleh Dewan Pengupahan pada bulan Agustus 2014 lalu.
“Prosentase besaran kenaikan UMK yakni sebesar 17 persen, dan tidak jauh berbeda dari tahun lalu. Namun, sementara ini kami terima dulu usulan Dewan Pengupahan. Dan selanjutnya, usulan Dewan Pengupahan terkait meminta kenaikan UMK, maka akan kami ajukan terlebih dahulu pada Bupati Malang,” kata Razali.
Disebutkan, skala kenaikan 17 persen itu lebih rendah dibanding kenaikan UMK 2014 yang sebesar Rp 1.635.000, naik 21 persen dari upah minimum 2013 yang sebesar Rp 1.343.700 per bulan. Sedangkan UMK 2012 hanya sebesar Rp 1.130.500. Sementara, kenaikan UMK antara 17 sampai 21 persen tiap tahun, kita anggap masih wajar. Dan dirinya sangat optimistis usulan UMK naik 17 persen akan diterima oleh para karyawan  dan pengusaha.
“Usulan kenaikan UMK oleh Dewan Pengupahan hal itu masih draf usulan, dan belum bersifat final. Sebab, untuk finalisasi usulan tersebut harus melalui
ruang dialog untuk membahas UMK 2015 sampai minggu ketiga bulan Oktober ini.
Sebelum diserahkan ke bupati. Sehingga masih ada kemungkinan berubah lagi terkait  besaran kenaikan UMK,” tuturnya.
Meski Dewan Pengupahan sudah mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Malang, pada tahun depan, kata Razali, tentunya tim penyusun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masih terus melakukan survei. Sedangkan komponen KHL yang disurvei, antara lain, harga kos-kosan, ongkos transportasi, dan harga kebutuhan pokok. Sebab, harga kebutuhan pokok menjadi hal yang utama untuk disurvei, sehingga mayoritas kegiatan survei dilakukan
di pasar-pasar tradisional.
“Kami tidak akan keberatan jika nantinya para karyawan pabrik menolak usulan UMK naik 17 persen seperti terjadi pada 2013. Karena waktu itu gabungan
organisasi buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Malang. Mereka menuntut UMK 2014 sebesar Rp 2 juta per bulan atau lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan sebesar Rp 1.635.000 per bulan,” pungkasnya. [cyn]

Tags: