Dewan Pers Terima 800 Pengaduan Setahun

Dewan Pers (1)Lumajang, Bhirawa
Persoalan tentang pers yang masuk ke kantor Dewan Pers dalam kurun satu tahun ke belakang sangat banyak yakni sekitar 700 sampai dengan 800 pengaduan,baik yang berupa pengaduan terhadap insan pers, perusahaan pers maupun dari orang maupun instansi yang merasa telah dirugikan pers akibat dari pemberitaannya.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota dewan pers, Imam Wahyudi pada acara dialog publik dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) yang bertempat di gedung Panti PKK lumajang (11/2).
Acara yang digelar oleh FKWL ( Forum Komunikasi Wartawan Lumajang) tersebut di buka oleh Bupati Lumajang Drs. As’at Malik yang turut dihadiri pula oleh perwakilan dari DPRD Kabupaten Lumajang serta dari seluruh SKPD Kabupaten Lumajang.
Dalam dialog tersebut Imam juga mengaku kesulitan dengan banyaknya wartawan abal abal yang hingga saat ini sulit untuk ditertibkan ,akibat adanya Undang Undang tentang kebebasan pers.
Namun Imam mengaku meskipun dirinya dari Dewan Pers akan tetapi pihaknya lebih banyak menyalahkan pers. “Jadi setiap tahun itu kita menerima pengaduan sekitar 700 sampai dengan 800 orang, meskipun namanya dewan pers tapi kami itu lebih banyak menyalahkan pers.”kata Imam.
Terkait dengan hal tersebut Imam mengaku bahwa dewan pers dalam memutuskan rekomendasi bersalah maupun tidak,sebuah pengaduan didasarkan dengan data yang ada, sehingga keberadaan Dewan Pers hanya melindungi kebebasan pers dan tidak melindungi pers-nya itu sendiri.
“Perlu diketahui yang dibela itu kebebasan pers artinya seandainya ada dari luar yang mengancam kebebasan pers,atau dari dalam termasuk wartawan abal-abal maka mereka itu yang harus ditindak,”tegasnya.
Imam juga menegaskan bahwa pihaknya mengaku dalam memberikan hasil keputusan terkait pengaduan orang yang sampai di meja Dewan Pers dengan kesimpulan 70 sampai 80 persen menyalahkan pers .
Dewan Pers yang merupakan sebuah lembaga yang berdasarkan Undang – Undang yang bentuk dengan Surat Keputusan Presiden yang tujuan untuk mengawal kebebasan pers dan bersifat independen.
Tugas dari Dewan Pers itu Sendiri menurut Imam adalah untuk menengahi jika terjadi sengketa pemberitaan yang terlebih dahulu dilakukan penelitian , atau pembinaan untuk peningkatan profesi wartawan. [dwi]

Tags: