Dewan Jatim Pertanyakan Satu Pasal Hilang di Tatib

Rapat Paripurna Dewan JatimDPRD Jatim, Bhirawa
Tidak hadirnya Gubernur Jatim Dr H Soekarwo dalam rapat paripurna DPRD Jatim dengan agenda laporan kinerja  Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur, Senin (27/4) diam-diam membuka tabir. Yakni salah satu pasal dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Jatim yang mengatur soal kehadiran gubernur/ wakil gubernur dalam pengambilan keputusan atau pembacaan nota penjelasan dalam sidang paripurna ternyata tidak ada alias hilang.
Mantan anggota Pansus Tatib DPRD Jatim Kodrat Sunyoto menegaskan dalam pembahasan Pansus Tatib beberapa waktu lalu dipastikan ada keputusan untuk memasukkan pasal terkait perlunya kehadiran kepala daerah atau wakilnya dalam mengambil sebuah keputusan atau pembacaan nota penjelasan dalam rapat paripurna. Namun ketika hal itu dicek kembali ternyata pasal terkait tidak hadirnya gubernur atau wakil gubernur dalam rapat paripurna telah hilang.
“Saya tidak tahu apakah hilangnya pasal tersebut disengaja atau tidak. Tapi yang pasti waktu pembahasan Pansus Tatib, saya ngotot untuk memasukkan pasal tersebut. Ini karena dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 75 tentang Pembentukan Raperda DPRD di sana dikatakan adanya keharusan kepala daerah/wakilnya hadir dalam pengambilan keputusan atau pembacaan nota penjelasan dalam sidang paripurna,”tegas politisi asal Partai Golkar Jatim ini, Senin (27/4).
Karenanya, ketika dicek tiba-tiba pasal tersebut hilang tak jelas jluntrungnya pihaknya  kaget. Timbul pertanyaan, siapakah yang telah menghilangkannya. Mengingat dalam rapat Pansus Tatib sudah jelas semua anggota menyetujui dan memutuskan untuk memasukkan pasal tersebut. Bahkan waktu itu, Ketua Pansus Tatib Freddy Poernomo juga menyetujuinya.
Mantan Ketua Pansus Tatib DPRD Jatim Freddy Poernomo yang diklarifikasi terpisah mengakui jika pasal tentang kewajiban gubernur atau wakilnya  hadir dalam pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dewan sudah final.  Bahkan disetujui untuk dimasukkan dalam salah satu pasal di Tatib. Kalau kemudian di tengah jalan ternyata pasal tersebut hilang, maka perlu dipertanyakan. Bahkan konsekuensi paling jelek, dikhawatirkan ada oknum yang mencoba bermain dengan menghilangkan pasal tersebut.
“Prediksi terjelek saya, ada oknum yang mencoba menghilangkan pasal tersebut. Ini karena Pansus Tatib sudah sepakat dan menjadi persetujuan semua anggota untuk memasukkan klausul tersebut pada salah satu pasal di Tatib dewan,” kata Ketua Komisi A DPRD Jatim ini.
Namun kalau dalam perjalanan hilang, maka Tatib yang ada harus dibahas mulai awal, seperti Perda-perda yang lain yang ada. Misalnya bantuan hukum untuk masyarakat miskin dilakukan revisi karena ada pasal yang tidak sesuai dengan UU.
Berdasar kenyataan tersebut, selaku Ketua Tim Penyusunan Tatib pihaknya akan mengusulkan ke pimpinan DPRD Jatim untuk dilakukan pembahasan ulang. ”Namanya manusia, pastilah ada yang lupa. Daripada saling tuduh lebih baik dilakukan pembahasan ulang saja,”tambahnya.
Seperti diketahui dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terkait Laporan Pansus LKPj Gubernur, Soekarwo tidak hadir karena menerima penghargaan dari pemerinta pusat berupa provinsi berperingkat pertama kinerja pemerintahan. Dalam aturannya seharusnya diwakili oleh Wagub Jatim Saifullah Yusuf. Namun karena Gus Ipul berhalangan hadir karena harus ke Blitar, akhirnya diwakili oleh Sekdaprov Sukardi.
Namun karena dalam aturannya tepatnya UU tidak memperbolehkan seorang Sekdaprov mengambil sebuah keputusan, akhirnya pimpinan dewan minta paripurna ditunda. ”Karena gubernur dan wakilnya tidak hadir, maka diputuskan rapat paripurna ditunda dan ini sudah sesuai UU,”papar Ketua DPRD Jatim A Halim Iskandar. [cty]

Tags: