Dewan Pertanyakan Izin Penghapusan Aset

Penghapusan AsetKota Mojokerto, Bhirawa
Proyek revitalisasi Taman Sehati yang dilaksanakan Kantor lingkungan Hidup Kota Mojokerto senilai Rp300 juta menuai kecaman kalangan dewan setempat. Proyek yang dibangun diatas lahan yang sebelumnya sudah ada bangunan taman itu dinilai sembrono.
Pasalnya penghancuran sejumlah item taman, dituding kalangan dewan tanpa mendapatkan persetujuan penghapusan aset.
”Merobohkan bangunan lama yang berusia di bawah lima tahun tentu itu melanggar aturan. Padahal, itu merupakan aset daerah karena menghabiskan uang negara ratusan juta rupiah, untuk proses itu diperlukan persetujuan penghapusan asset,” lontar anggota DPRD Kota Mojokerto, Edwin Endra Praja, Kamis (1/9) kemarin.
Politisi Gerindra ini menuding penghancuran gasebo mini, kolam air mancur dan monumen apel dalam taman itu tak dilengkapi izin dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA).
”Saya yakin izin penghapusan aset Taman Sehati tidak ada. Padahal, jika dirobohkan harus ada penghapusan aset,” ujarnya.
Apalagi, katanya, nilainya mencapai ratusan juta rupiah. ”Itu pemborosan uang negara. Pembangunan itu mestinya berkelanjutan. Bukan seperti itu, malah merusak bangunan yang sudah ada,” kecam politikus yang juga mantan aktifis buruh ini.
Persoalan ini mencuat ketika pelaksana rehab taman yakni CV Riski diduga menutup-nutupi informasi pembangunan dengan menempatkan papan proyek dilokasi tersembunyi. Ini diduga terkait dengan rehab taman yang baru dilakukan sekitar tahun 2013 silam.
”Kalau hasil pekerjaan tahun 2013 Rp700 juta diganti dengan anggaran yang lebih kecil tentu itu tidak benar. Itu namanya pemborosan,” timpal anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno.
Sementara itu, Kepala LH Kota Mojokerto, Anis Mindarti mengatakan jika pihaknya belum mengetahui teknis perencanaan secara menyeluruh revitalisasi Taman Sehati. Dan masih tunggu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) nya. Soalnya saya baru tiga bulan menjabat,” katanya.
Anis mengatakan, sejauh ini pekerjaan rehab baru menyelesaikan sekitar 25%. ”Baru sekitar 25%. Kita akan terus melakukan evaluasi,” tambahnya.
Ia juga telah menegur rekanan yang menempatkan papan proyek dalam area tertutup. Teguran itu disampaikannya langsung lewat telpon. Menjawab soal adanya pemborosan anggaran dalam proyek ini, Anis tidak membantah. Kata ia, untuk itu biar PPK yang menerangkannya. [kar]

Tags: