Dewan Pertanyakan SKRK Pasar Buah Koblen

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mempertanyakan berlarut-larutnya proses pengajuan surat keterangan rencana kota (SKRK) untuk Pasar Buah Koblen. Anggota Komisi B Khusnul Khotimah di Surabaya, Senin mengatakan terkait masalah di Pasar Koblen kuncinya berada di pemerintah kota sebab merekalah yang mengeluarkan SKRK untuk pasar yang berdiri di atas bekas Rumah Tahanan Militer (RTM) ini. “Kuncinya ada di pemkot. Mereka mau apa tidak mengeluarkan SKRK,” katanya, Senin (17/11).
Khusnul mengingatkan jika memang pemilik lahan diperbolehkan membangun pasar semestinya pemerintah kota tidak membekukan izin SKRK untuk bangunan cagar budaya kelas C itu. Lain lagi, jika pemerintah kota memiliki rencana membangun pasar di sana. “Ini sudah tidak benar masak rekomendasi bongkar dari badan lingkungan hidup (BLH) lebih cepat dibandingkan proses keluarnya SKRK. Makannya dalam pertemuan ini harus disepakati gambaran riil masalah yang ada di sana,” katanya.
Anggota Komisi B lainnya, Ach Zakaria meminta dinas terkait tidak gegabah dalam menyikapi masalah yang terjadi di Koblen. Mengingat di sana para pedagang tidak tahu dengan persoalan yang sebenarnya terjadi di sana.
“Pedagang itu tidak tahu apa-apa. Yang tahu masalah ini investor Pasar Koblen, dalam hal ini PT Dwi Budi Wijaya. Jadi, pemkot jangan seenaknya menerjunkan petugas Satpol PP,” kata Zakaria.
Menurut Zakaria, persoalan yang terjadi di Pasar Koblen hanyalah pelanggaran administratif. Jadi tidak sepantasnya jika petugas Satpol PP harus langsung dihadapkan dengan para pedagang. “Dalam masalah ini, pembinaan yang harus dikedepankan. PR Satpol PP masih banyak seperti menggelar razia ke tempat hiburan malam yang dinilai melanggar peraturan daerah (perda),” katanya.n gat.ant
Sementara itu, Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeko Surabaya, A.A Gde Dwi Djajawardana menyatakan, keberadaan Pasar Koblen sudah sesuai dengan tata ruang. Mengacu pada Perda 12 tahun 2014 lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan jasa dan perdagangan.
“Kalau sekarang dibuat pasar buah, sebenarnya tidak melanggar peruntukan. Tapi kita ada rencana lahan tersebut akan digunakan sebagai tempat pendukung Angkutan Massa Cepat (AMC),” kata Dwija.
Dia menjelaskan ada banyak manfaat jika investor pasar buah koblen mmemiliki izin lengkap. Dimana mereka akan mendapat pembinaan dari dinas terkait seperti untuk rekayasa lalu lintas (Lalin). “Saya pastikan pemkot juga tidak ada rencana membangun pasar di sana,” katanya.
Perwakilan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Suyanto menerangkan, lamahnya proses SKRK lantaran investor Pasar Buah Koblen PT Dwi Budi Wijaya, kurang proaktif dengan pemkot, misalnya untuk menentukan luas lahan pasar koblen.
“Investor ngomong kalau luasnya 5000 m2 persegi lebih. Kita ingin tahu itu datanya dari mana. Ketika kami minta ke pemkot mereka juga tidak pernah datang,” katanya. [gat,ant]

Tags: