Dewan Prihatin Tingginya Gaji Dirut BPJS Capai Rp530 juta

foto ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Kabar gaji Dirut Badan Pelaksanan Jaminan Sosial (BPJS) yang mencapai Rp530 juta/bln membuat semua kalangan prihatin. Mengingat banyak sekali pelayanan BPJS yang merugikan masyarakat termasuk tingginya tunggakan di sejumlah rumah sakit milik Pemprov Jatim yang mencapai sekitar Rp150 juta per 2017 ini.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim menegaskan jika gaji sebesar itu sangat menyakitkan masyarakat. Bahkan kalangan DPRD Jatim merasa prihatin. Ini karena masih banyak pelayanan BPJS yang dikeluhkan oleh masyarakat. Sementara mereka diwajibkan membayar iuran setiap bulan, jika tidak akan kena denda.
“Saya menganggap mereka tidak punya kepekaan sosial. Disaat masyarakat terhimpit dengan kebutuhan ekonomi, justru mereka hidup berhura-hura. Disisi lain gaji Dirut BUMD hanya berkisar Rp15 juta, namun Dirut BPJS sampai tembus Rp530 juta. Sungguh ini tidak adil,”tegas politisi asal PAN ini, Kamis (16/11).
Terkecuali jika dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah professional dan tidak ada lagi protes masyarakat terkait pelayanannya. Karenanya pihaknya, minta Persiden meninjau kembali gaji mereka yang notabene sangat menyakitkan masyarakat.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi E DPRD Jatim. Abdul Halim. Menurut politikus asal Partai Gerindra ini jika gaji yang diterima oleh Dirut BPJS sangat menyakitkan hati rakyat. Dimana pelayanan kesehatan yang diberikan ke masyarakat tidak maksimal dengan alasan apapun, namun disisi lain mereka bergelimang harta.
Disisi lain, gaji sebesar itu perlu dipertanyakan. Apa alasan mereka menerima gaji sebesar itu, namun dalam kinerjanya tidak professional. Hal ini dibuktikan dengan tingginya tunggakan BPJS disejumlah rumah sakit milik Pemprov Jatim yang akan menganggu cash flow rumah sakit.
Seperti diketahui, Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch dan pengamat BUMN Said Didu, jika Dirut BPJS minta kenaikan gaji dari yang semula Rp120 juta menjadi Rp530 juta. “Menurut informasi yang didapat BPJS Watch, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan gaji sebesar Rp 530 juta per bulan kepada presiden, naik beberapa kali lipat dibandingkan ketika masih menjadi direksi Jamsostek,” kata Timboel.
Usulan gaji tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan Direksi mengusulkan kepada Presiden besaran penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi.
Timboel menegaskan pasal tersebut menjadi dasar bagi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari gaji yang sangat besar. Meski pada Pasal 13 Ayat 2 menyatakan presiden atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap usulan tersebut.
“Namun, diberikannya kesempatan Direksi BPJS untuk mengusulkan besaran penghasilannya sendiri merupakan hal yang tidak lazim dan merupakan celah direksi BPJS untuk meminta penghasilan yang sangat besar,” ia menegaskan.
Apalagi, usulan upah Direktur Utama BPJS kepada presiden akan menjadi patokan bagi upah anggota direksi dan dewan pengawas. Gaji untuk anggota direksi dan pengawas berdasarkan perpres ini adalah upah anggota direksi sebesar 90 persen dari upah direktur utama. [cty]

Tags: