Dewan Resmikan Risma-Wishnu sebagai Wali Kota/Wakil Wali Kota Terpilih

Pasangan Tri Rismaharini - Whisnu Sakti Buana

Pasangan Tri Rismaharini – Whisnu Sakti Buana

DPRD Surabaya, Bhirawa
DPRD Kota Surabaya  secara resmi mengumumkan pasangan Tri Rismaharini – Whisnu Sakti Buana sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya terpilih dalam rapat paripurna istimewa, Senin (1/2).
Ketua DPRD Ir Armuji mengatakan pengumuman Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih dilakukan setelah turunnya Surat Edaran Mendagri Nomor 100/140/SJ tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
SE Mendagri tertanggal 19 Januari 2016 itu mengharuskan DPRD menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan pasangan terpilih sebelum disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Jatim.
“Rapat paripurna istimewa ini merupakan salah satu syarat administratif sebelum pemenang Pilwali dilantik,” kata Armuji.
Jumat (29/1) lalu, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya sudah menyepakati hari dan tanggal pelaksanaan rapat paripurna istimewa. “Rapat itu membahas surat edaran dari Menteri Dalam Negeri mengenai penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih oleh DPRD,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Armuji, dalam SE Mendagri tersebut tak menyebutkan kapan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih dilaksanakan.
Seperti diketahui, KPU Kota Surabaya telah menetapkan pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu.
Pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini menang telak dengan pasangan calon pesaingnya, Rasiyo-Lucy Kurniasari yang diusung oleh gabungan partai Demokrat-PAN.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya memerkirakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pelaksanaan Pilkada serentak 2015 akan dilaksanakan dalam tiga gelombang. Yakni Februari, Maret dan Juni 2016.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih tanpa gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) dapat dilantik pada Februari 2016,” ujar Tjahjo.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih tanpa persidangan lanjutan gugatan di MK dan akhir masa jabatan sampai Maret, kata Tjahjo, dapat dilantik pada minggu keempat Maret.
Sedang kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pasca putusan MK dan akhir masa jabatan pada April sampai Juni, dilantik pada akhir Juni. [gat]

Tags: