Dewan Respon Tanggapan Bupati MKP atas Dua Raperda

Situasi rapat paripurna DPRD Kab Mojokerto, penyampaian pendapat bupati atas dua Raperda. [kariyadi]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Kalangan DPRD Kab Mojokerto langsung merespon tanggapan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terhadap dua Raperda yang disorong eksekitif ke Dewan.
Usai rapat paripurna tentang penyampaian pendapat Bupati MKP terhadap dua Raperda yang bertempat di Gedung Graha Wichesa Kab Mojokerto, lembaga legeslatif itu bergerak cepat lewat komisi komisi yang membidangi
“Tanggapan bupati ini langsung direspon, kami bahas sesuai dengan komisi yang membidangi,” ujar Ismail Pribadi, Ketua DPRD Kab Mojokerto.
Dalam sidang paripurna itu, selain dihadiri Ketua DPRD dan wakilnya juga hadir Bupati Mustofa Kamal Pasha dan wakilnya Pungkasiadi, anggota Forpimda, Sekretaris Daerah, Staf ahli dan asisten, Kepala OPD, Camat se Kab Mojokerto, Kepala BUMD, serta perwakilan Tim Penggerak PKK/Dharma wanita Kab Mojokerto.
Ismail Pribadi menambahkan, paripurna yang digelar betisi agenda tunggal penyampaian pendapat Bupati atas dua Raperda yang berasal dari DPRD Kab Mojokerto,.
“Raperda yang pertama tentang pengelolahan dan pemberdayaan pasar rakyat, Raperda yang kedua tentang perlindungan ketenagakerjaan,”ungkapnya.
Dijelaskan Ismail, Raperda inisiatif yang merumuskan tentang kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat pada prinsipnya soal pengelolaan dan pemberdayaan pasar perlu terus ditingkatkan.
“Tujuannya agar menjadi pasar yang bersih, sehat dan berdaya saing dengan memberikan panduan tata kelola yang dapat diterapkan secara berkesinambungan,” jelas politikus asal PDIP ini.
Namun demikian, lanjut Ismail terdapat catatan yang perlu pencermatan dan penjelasan yang akan dituangkan dalam inventarisasi permasalahan Raperda, antara lain pengelolaan pasar rakyat yang dibangun oleh pemerintah daerah akan dikelola perangkat daerah yang membidangi tentang pasar.
“Kita juga merencanakan bahwa pengelolaan pasar rakyat oleh BUMD, parameter fasilitas bangunan toko atau kios atau los dibuat standar ukuran tertentu, penetapan SOP pasar, serta kriteria toko, kios dan Stand, semuanya masih dalam tahap pembahasan,” tandas Ismail Pribadi.
Masih kata Ismail, Raperda yang kedua adalah Raperda Kab Mojokerto tentang perlindungan ketenagakerjaan, secara umum berdasarkan pertimbangan yuridis formal, dari usulan tentang Perda Nomor 23 tahun 2006 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan perlu dilakukan revisi, terutama masalah pengupahan sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak. [kar]

Tags: