Dewan Sampang Sampaikan Rekomendasi Migas

Suasana-usai-penyampaian-rekomendasi-pansus-beberapa-waktu-lalu-di-ruang-Paripurna-DPRD-Sampang. [lis/bhirawa]

Suasana-usai-penyampaian-rekomendasi-pansus-beberapa-waktu-lalu-di-ruang-Paripurna-DPRD-Sampang. [lis/bhirawa]

Sampang, Bhirawa
Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD dan Tata Kelola Migas, mamasuki babak baru, bahkan saat ini rekomendasi pansus terkait kejanggalan tata kelola migas di Sampang, telah disampaikan pada para penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Sudarmanto sekretaris DPRD Sampang saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa hasil rekomendasi pansus BUMD dan tata kelola migas yang sudah berada di pimpinan dewan sudah dilaporkan pada ranah hukum, sepuluh rekomendasi tersebut memang ada bebera item yang direkomendasikan pada ranah hukum.
“Rekomendasi pansus pada ranah hukum, ada empat lembaga penegak hukum, yakni Komisi pemberantasan Korupsi (KPK),Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menkumham, Mendagri dan pihak kepolisian, sedangkan yang berangkat menyampaikan rekomendasi tersebut unsur pimpinan DPRD,” jelasnya, Rabu (29/4).
Hal senada juga disampaikan Auliya Rahman selaku ketua fraksi Demokrat DPRD Sampang, memang sejak awal saya sebagai anggota tim pansus BUMD tersebut, sangat mendukung 10 rekomendasi pansus terhadap kejanggalan BUMD dan tata kelola migas, sedangkan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, sudah berada di ranah pimpinan dewan.
10 Rekomendasi Pansus
Kesepuluh rekomendasi tersebut, masing-masing adalah: 1. DPRD Sampang dalam hal ini untuk melakukan pembenahan atas tiga BUMD di Sampang dan melakukan langkah-langkah hukum yaitu pencabutan atau pembatalan Perda terkait pembentukan PT SSS PT GSM dan PT SMP.
2. DPRD Sampang untuk melakukan antisipasi hukum atas kinerja dan tata kelola tiga perusahaan dimaksud agar tidak lebih jauh berimplikasi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keuangan daerah dan keuangan negara atas penerimaan pajak.
3. DPRD Sampang segera menindaklanjuti dan meminta untuk dilakukan audit investigasi kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI), Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) secara khusus untuk melakukan audit penghitungan potensi kehilangan PAD dan Kerugian keuangan daerah oleh tiga perusahaan dimaksud.
4. DPRD Sampang agar segera menindaklanjuti dan meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan proses hukum atas pertanggungjawab seluruh kegiatan usaha, keuangan dan manajemen tiga perusahaan dimaksud diatas dan atau semua pihak yang harus bertanggungjawab secara proposional dan berkeadilan, atas indikasi kerugian PAD dan kas daerah kabupaten sampang, serta kerugian negara atas pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPn).
5. DPRD Sampang untuk membentuk BUMD baru yang legal, sehat, benar, dan transparan, sehingga kemudian secara profesional menata kembali seluruh potensi tata kella migas yang sangat berpotensi besar dan BANKable,
6. kepada saudara Bupati Sampang agar memerintahkan unit kerja pelayanan perijinan penertiban Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk melakukan pembekuan SIUP atas nama perusahaan dimaksud ayat 1, sesuai dengan keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI no 289/MPP/KEP/10/2001 tentang ketentuan standar pemberian SIUP, pasal 12 dan pasal 26 ayat 1 huruf C.
7. Bupati Sampang untuk menjelaskan kepada DPRD Kabupaten Sampang dan mengimumkan kepada seluruh rakyat ke dalam seluruh media secara transparan dan benar, dalam hal ini Potensi PAD yang seharusnya dicapai selama 2008 – 2014 dari kegiatan dan hasil usaha sektr wilayah blok KKKS yang dikelola PT Santos, PT Husky, dan PT Petronas yang sebenar-benarnya wajib segera disetor pada rekening kas daerah.
8. Bupati Sampang untuk mencabut atau membatalkan persetujuan MoU atau segala bentuk kerjasama dengan pihak ketiga termasuk hak rakyat daerah atas PI (Participating Interest) karena sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan amanat Perda no 9 tahun 2009 pasal 6.
9. pimpinan DPRD Sampang untuk menindaklanjuti kepada pihak Kepolisian RI terhadap indikasi pemalsuan data atau identitas KTP akte pendirian nomr 20 tahun 2009 tentang pendirian PT SMP. 10. Kepada seluruh masyakat Kabupaten Sampang untuk saling bahu membahu membangun dan menjaga kekayaan alam dan menjaga stabilitas wilayah blok KKKS. [lis]

Tags: