Dewan Segera Panggil KPU-Panwaslu Surabaya

Pilkada SurabayaDPRD Surabaya,Bhirawa
Carut marutnya pelaksanaan Pilkada Surabaya 2015 yang  yang salah satunya munculnya status Tidak Memenuhi Syarat(TMS) bagi Paslon Rasiyo-dhimam Abror mengundang kegerahan Komisi A.
Wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono bahkan secara tegas mengatakan bahwa sikap dan keputusan KPU Surabaya yang menetapkan bahwa paslon Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat (TMS) adalah bagian dari scenario besar yang telah disusun sebelumnya dalam rangka penggagalan Pilkada Surabaya sekaligus penjegalan pasangan incumbent (Rsima-Whisnu).
Menurutnya, ada 5 indikasi upaya penjegalan Pilkada Surabaya 2015, dalam rangka menghadang pasangan incumbent Risma-Whisnu.
“Pertama, terbentuknya koalisi yang bertujuan mengundur pilkada 2015 ke 2017, Kedua, paslon bacakada muncul tetapi saat mendaftar, salah satu pasangannya meninggalkan lokasi tanpa alasan yang jelas,” terang pria yang juga ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.
Ketiga, Lanjut Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono, Paslon berikutnya mendaftar tetapi kondisinya fatal karena salah satu pasangan ternyata dtidak mampu memenuhi persyaratan yang sepele dan gampang yakni soal laporan pajak. Dan yang Keempat, sehari sebelum penetapan terjadi aksi demo yang tuntutannya agar oaslon Rasiyo-Abror di coret.
Masih Awi, Kelima, ternyata benar bahwa dalam ketetapan KPU memutuskan jika pasangan Rasiyo-Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS.
Berkaca kepada rangkain peristiwa yang terjadi, Awi menyimpulkan bahwa ada grand design yang disusun oleh pihak tertentu dengan agenda penggagal Pilkada dengan tujuan menjegal karir pasangan incumbent Risma-Whisnu.
“Dampaknya, akan semakin mempersulit Pilkada Surabaya bisa digelar tanggal 9 Desember 2015 dengan ketentuan minimal diikuti oleh dua pasangan calon, kami sangat ragu bahkan yakin tidak akan bisa dilakukan,” tegasnya.
Sebagai anggota dewan, Awi sangat prihatin dan menyesalkan sikap dan tindakan KPU Surabaya karena menurutnya sama dengan menyandra hak pilih masyarakat kota Surabaya.
“Dengan demikian hak pilih 2,3 juta penduduk Surabaya gagal disampikan ke hak suara,” tambahnya.
Tidak hanya itu, kegeraman komisi A terhadap penyelenggara Pilkada Surabaya (KPU dan Panwaslu) mulai tak terbendung, dan kini mulai dikaitkan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
“Lantas apa output yang diberikan KPU terhadap penggunaan anggaran yang telah dipakai, karena tidak pernah ada agenda gagal pilkada,” kritiknya.
Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi A segera memanggil KPU dan Panwaslu Kota Surabaya untuk dimintai pertanggungan jawab terkait penggunaan anggaran yang dianggapnya tidak hasil guna.
“komisi A mencermati dan segera memanggil KPU dan Panwaslu untuk mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran APBD senilai 70,3 miliar untuk KPU dan 5 miliar untuk Panwaslu,” pungkas Awi yang diamini Herlina Harsono Nyoto ketua Komisi A DPRD Surabaya.
Hal senada juga dikatakan Armuji ketua DPRD Surabaya, bahwa anggaran APBD yang diberikan kepada KPU dan Panwaslu Surabaya untuk penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2015 dinggap tidak membawa hasil alias sia-sia.
“kami ya akan mempertanyakan anggaran yang telah kami berikan, karena ternyata hasil keputusannya adalah TMS untuk paslon Rasiyo-Abror, dengan demikian kerja mereka muspro (tidak membawa hasil/sia-sia), itu yang akan kami pertanyakan,” jelasnya. [gat]

Tags: