Dewan Gresik Segera Tetapkan Pimpinan Definitif

JpegGresik,Bhirawa
Upaya DPRD untuk segera menetapkan pimpinan dewan definitif, membentuk alat kelengkapan guna menunjang kinerjanya, perlu melakukan konsultasi pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dilakukan oleh pimpinan dewan sementara dan 7 ketua fraksi.
Terkait dengan kisruhnya penetapan undang-undang nomor 17 tahun 2014, tentang peraturan MPR, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Mendapat titik terang, dan DPRD Gresik diperbolehkan untuk melanjutkan pembentukan pimpinan dan alat kelengkapan.
Menurut Ketua Fraksi PPP DPRD Gresik Khoirul Huda pada wartawan kemarin mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi tidak ada larangan penggunaan PP 16 tahun 2010. Pasalnya, PP yang mengatur UU MD3 yang baru tidak akan berubah dengan signifikan. Yang pasti berubah adalah hanya di DPR-RI yang berubah, untuk DPRD tidak ada masalah.
Dengan dibolehkannya penggunaan kembali PP 16/2010, maka DPRD Gresik bisa kembali melanjutkan agenda pembentukan alat kelengkapan. Hal pertama yang akan dilakukan adalah dengan membentuk tim perumus tata tertib, ini dilakukan karena selama ini belum ada pimpinan definitif maka DPRD Gresik. Tidak bisa membuat pansus,  maka namanya adalah tim.
Terkait dengan pembentukan tim perumus tatib, akan diisi 25 anggota dewan. Pembagiannya akan diserahkan kepada masing-masing partai, untuk mengirimkan delegasinya. Setelah tim perumus berhasil membuat tatib, selanjutnya aturan tersebut diserahkan kepada Gubernur untuk dimintakan persetujuan. ”Bila persetujuan itu sudah berada di tangan kita, maka DPRD baru bisa membentuk pimpinan definitive,”Tuturnya.
Hal senada juga di katakan oleh ketua Fraksi PKB Wafiroh Ma’sum, bahwa dari konsultasi ke Kemendagri di Jakarta. Kita  memperbolehkan anggota dewan untuk kembali menggunakan PP 16 tahun 2010, tentang penyusunan alat kelengkapan DPRD Gresik. Ini karena dalan UU 17 tahun 2014, tidak ada perbedaan sama sekali dengan UU MD3 yang lama. Perbedaan hanya terjadi diwilayah DPR-RI, jadi tidak usah di permasalahkan.
Terpisah Ketua DPRD Gresik Sementara Ir H Abdul Hamid  mengatakan, bahwa setelah mendapatkan petunjuk dari Kemendagri. Kita semakin yakin, untuk melanjutkan pembentukan pimpinan definitif dan pembentukan alat kelengkapan. Karena keraguan atas MD3, sudah tidak menjadi masalah karena apa yang dijadikan landasan sudah sesuai semestinya. Dan direncanakan pertengahan bulan September sudah ada pimpinan definitif, dilanjutkan alat kelengkapan. Sehingga, pada bulaan Oktober sudah bisa melakukan pekerjaan. [kim*]

Keterangan Foto : Ketua Fraksi PPP DPRD Gresik, Khoirul Huda.

Tags: