Dewan Sesalkan Penghapusan Subsidi Kesehatan 30 Ribu Masyarakat Miskin

DPRD Jatim, Bhirawa
Di saat Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran untuk masyarakat miskin yang tidak terkaver dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 50 miliar pada APBD 2018, justru Pemkot Kota Surabaya menghapus 30 ribu masyarakat miskin yang mendapatkan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Tentunya hal ini disesalkan oleh DPRD Jatim.
Anggota Komisi A DPRD Jatim dr Beny Kristianto menegaskan sesuai aturan setiap kabupaten/kota harus mengalokasikan anggaran untuk PBI. Mengingat masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sudah dijamin dalam UUD 1945. Jadi sudah menjadi kewajiban kab/kota untuk memenuhi anggaran tersebut.
”Dalam persoalan di Kota Surabaya kita harus mengetahui secara detil. Apakah penghapusan PBI tersebut untuk 30 ribu masyarakat Kota Surabaya karena saat ini ekonomi mereka dianggap sudah mapan atau bagaimana. Kalau hal itu yang terjadi, saya kira tidak ada masalah. Terkecuali jika kondisi mereka masih miskin tapi tiba-tiba dihapus, ini jelas melanggar aturan,”tandas politisi asal Partai Gerindra, Senin (15/1).
Ditambahkannya, sesuai aturan untuk pendidikan dan kesehatan menjadi tanggungjawab negara. Dengan begitu negara berkewajiban mengalokasikan anggarannya untuk membantu mereka. “Terkecuali dalam perjalanannya kehidupan mereka sudah mapan,”lanjutnya.
Dijelaskan dr Beny jika APBD kab/kota minim sehingga tidak mampu sepenuhnya membantu masyarakat miskin yang tidak terkaver dengan JKN maka Pemprov Jatim berhak membantunya lewat dana hibah yang pada APBD 2018 yang dialokasikan sebesar Rp 50 miliar.
Terpisah, Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim belum mengetahui secara detil alasan Kota Surabaya menghapus 30 ribu masyarakat yang selama ini mendapatkan subsidi untuk pelayanan kesehatan atau PBI. “Kalau sesuai aturan mereka ini berhak mendapatkan subsidi di bidang kesehatan. Dan ini menjadi kewajiban negara,”jelas politisi asal PAN ini.
Tidak saja pada persoalan kesehatan, pendidikan juga menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk membantu anggarannya. ”Jadi dalam masalah ini pemerintah tidak bisa seenaknya saja menghapus subsidi baik pendidikan maupun kesehatan. Karenanya semua sudah diatur dalam UUD 1945 dan pemerintah wajib mengalokasikan anggarannya lewat APBD,”tegasnya. [cty]

Tags: