Dewan Setuju Ada Revisi Raperda Pariwisata

DPRD Jatim, Bhirawa
Fraksi-fraksi di DPRD Jawa Timur memberikan beberapa catatan terhadap Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Catatan ini terutama terkaitĀ  wisata halal dan kerjasama dengan pelaku pariwisata.
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Aisyah Lilia Agustina mengatakan masih ada beberapa kekurangan. Dalam draft Raperda tersebut, belum disinggung secara detail soal pembangunan desa wisata. Padahal sektor ini merupakan konsep destinasi wisata yang banyak menarik wisatawan.
”Lalu terkait desain pembangunan wisata religi. Kami kira masih terfokus pada makam wali lima saja. Belum mencakup makam para auliya. Termasuk situs sejarah peradaban Islam Nusantara,” ujar Aisiyah, Minggu (2/7).
Dia melanjutkan, pihaknya juga berharap dalam raperda itu dibentuk konsep pembangunan wisata halal. Ini sangat relevan dengan potensi pertumbuhan ekonomi syariah di Jatim paralel dengan potensi wisata halal.
Begitu juga pembentukan zona. Fraksi PKB sangat setuju, sebab bisa berkolerasi dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur.
“Kami juga meminta dalam raperda ini memasukkan unsur standarisasi keamanan wisata alam. Selain itu, kami juga meminta ada upaya peningkatan standarisasi sektor ekonomi pendukung pariwisata, seperti jasa penginapan, konsumsi maupun transportasi,” bebernya.
Masukan juga disampaikan oleh juru bicara Fraksi PPP DPRD Jatim Rofik. Dirinya mengatakan, pihaknya mendukung visi pembagunan pariwisata terkemuka didunia. Dimana itu tertuang dengan empat misi pembangunan kepariwisataan.
“Kami berharap visi ini harus punya gambaran yang jelas dan mampu diimplementasikan,” kata Rofik.
Juru bicara asal Dapil Jember, Lumajang ini mengusulkan agar dalam pelaksanaan Raperda, Pemprov Jatim bekerjasama dengan pelaku pariwisata dan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, perlu adanya konsultasi publik yang melibatkan 38 kabupaten/kota bersama dengan pemangku kepentingan. “Pambangunan kepariwisataan harus juga selaras dengan RPJMD Provinsi,” ungkapnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PAN Zainul Lutfi mengatakan, dalam raperda ini tentunya melibatkan stakeholder atau organisasi perangkat daerah.
Maka dari itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana evaluasi atas perannya selama ini serta kedepannya seperti apa. “Kami juga memberikan catatan, apakah raperda ini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan pariwisata kabupaten/kota di Jatim,” kata Lutfi.
Dampak tersebut sangat penting, sebab, yang mempunyai wisata adalah kabupaten/kota. Fraksi PAN tidak ingin raperda ini hanya menjadi kertas acuan kabupaten/kota tetapi pemerintah provinsi sedikit sekali hal-hal implementatif dari rencana induk.
Sedangkan juru bicara Fraksi Partai Demokrat Muhammad Reno Zulkarnaen mengatakan, banyaknya sumbangan terhadap penerimaan devisa dari para wisatawan, maka Fraksi Partai Demokrat membutuhkan penjelasan.
Utamanya mengenai posisi strategis pariwisata Jatim dalam pembangunan wilayah dalam pergaulan program. Sehingga ada implikasi utama terbangunnya masyarakat yang makmur.
“Menurut undang-undang, ada empat hal pokok yang menjadi perhatian pembangunan kepariwisataan. Diantaranya, destinasi wisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, kelembagaan pariwisata,” kata Reno. [cty]

Tags: