Dewan Sidak Dugaan Lahan Warga Dicaplok Pemkot Mojokerto

DPRD sidak TanahKota Mojokerto, Bhirawa
Komisi I DPRD Kota Mojokerto bergerak cepat menelusuri kasus dugaan penyerobotan tanah  milik 48 warga Lingkungan Kedungsari, Kel Gunung Gedangan, Kec Magersari oleh Pemkot Mojokerto.
Dipimpin ketua Komisi I, Suliyat, rombongan mendatangi lokasi berupa tanah lapang yang tak terurus, Kamis (15/1) kemarin. Mereka memeriksa papan nama di lahan tanah sengketa, sehari sebelum melakoni pertemuan dengan pihak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) yang dijadwalkan Jumat hari ini. Di DPPKA kedua belah pihak akan membahas keberatan warga atas klaim Pemda atas tanah mereka.
”Setelah memastikan lahan yang dipersengketakan ini, kami segera melakukan pertemuan dengan pihak DPPKA yang memasang klaim kepemilikan atas lahan itu,” papar Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Suliyat, kemarin.
Kepada wartawan seusai Sidak, anggota Komisi I, Anang Wahyudi, mengungkapkan kecurigaannya atas isi tulisan yang dipampang DPPKA. Politisi Partai Golkar ini menyampaikan adanya kejangggalan dalam papan itu. ”DPPKA tak menunjukan nomer aset, sertifikat, SIL atau sebagaimana lazimnya penulisan papan aset yang lain. Itu membuktikan kalau DPPKA sendiri masih ragu,” ujarnya.
Meski demikian, Anang mengungkapkan, pihaknya masih belum bisa memutuskan perkara ini karena masih simpang siur. ”Ini masih simpang siur karena kita baru menerima pengaduan sepihak dari masyarakat. Sebaiknya warga menahan diri dulu sebelum ada konfirmasi dari DPPKA,” tandasnya.
Anang berharap, adanya itikad baik dari kedua belah pihak dalam kasus ini. Nantinya kalau terungkap tanah itu memang milik warga, pemkot harusnya mau memberikan kompensasi. Dan sebaliknya kalau tidak mau memberi kopensasi, maka sebaiknya Pemkot mengembalikan kepada warga,” pungkasnya.
Pengakuan sejumlah warga setempat lebih mengarah pada fakta sebagaimana disampaikan perwakilan warga gogol yang mendatangi kantor dewan setempat lusa lalu. Seorang warga bernama Narji mengungkapkan, jika tanah itu memang milik warga gogol. ”Tanah ini merupakan irisan dari pemilik tanah gogol yang digunakan untuk keperluan desa pada sekitar tahun 1986 an. Kini tanah ini dipakai untuk lapangan sepak bola oleh anak-anak,” akunya.
Terpisah, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus tak banyak berkomentar atas silang sengkarut di Kedungsari. ”Memang banyak kasus seperti ini. Tidak hanya itu,” sesalnya.
Untuk penyelesaiannya, orang nomer satu di pemerintahan ini lebih condong diselesaikan oleh bawahannya. ”Ya biar diurus instansi terkait. Banyak kasus-kasus akibat penyelesaian yang tidak tuntas,” pungkasnya.
Kasus ini terungkap, menyusul laporan sejumlah perwakilan warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah lapangan di Lingkungan Kedungsari ke dewan. Mereka mengadukan pemasangan papan Pemkot diatas tanah itu yang berisi klaim Pemkot atas tanah lahan seluas 1.6 hektar.
”Tanah itu milik 48 warga gogol tapi diklaim milik Pemkot,”’ ujar Wahyu Diana, salah satu ahli waris yang juga menjabat sebagai Ketua RW setempat.
Sebelum mendatangi kantor DPRD, sejumlah perwakilan warga pemilik tanah gogol secara turun-temurun itu juga melayangkan surat ke Kantor Dinas Pendapatan, pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA). [kar]

Keterangan Foto : Ketua  Komisi I dan anggota ketika Sidak di lokasi tanah sengketa, Kamis (15/1) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Tags: