Dewan Sidoarjo Desak Batalkan Perjanjian Sewa Citra Harmony

Citra HarmonySidoarjo, Bhirawa
Pengembang Citra Harmony, Trosobo harus membatalkan perjanjian sewa TKD (Tanah Kas Desa) untuk menghindari masalah hukum. Karena prosedur sewa lahan desa ini tak sesuai prosedur.
Ketua Komisi A DPRD, Whisnu Pradono, Senin (26/1) kemarin mengingatkan pengembang Citrra Haromoni dan pihak desa perlu mengevaluasi perjanjian kerjasama ini, karena ditengarai dalam perjanjian ada dugaan pelanggaran prosedur yang berimplikasi hukum. Apalagi kasus sewa TKD yang dilakukan pengembang Citra Harmoni masuk meja DPRD.
Pengembang menggunakan lahan yang disewa untuk akses menuju perumahannya. Komisi A DPRD Sidoarjo memberikan dua opsi penyelesaian masalah sewa TKD Desa Trosobo.
Dua Opsi yang dilontarkan Komisi A saat hearing dengan Kepala Desa Trosobo dan pihak Perum Citra Harmony pada Jumat (23/1) lalu, adalah peninjauan kembali perjanjian penggunaan TKD yang sudah berjalan beberapa tahun itu. ”Revisi perjanjian itu termasuk di dalamnya soal harga sewa dan beberapa hal yang menyangkut kepentingan masyarakat Trosobo,” tutur Wisnu Pradono.
Untuk opsi kedua, menurut Wisnu, adalah pembatalan perjanjian sewa TKD itu, untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
”Opsi kedua ini memang sedikit ekstrim, namun ini nampaknya opsi yang perlu ditempuh agar tak ada persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Wisnu lagi.
Seperti diketahui, masalah sewa TKD Trosobo ini dipicu dugaan penggunaan TKD untuk akses jalan perumahan dan pertokoan Harmony, tanpa melalui prosedur yang layak. Pihak pengembang menyewa TKD Desa Trosobo untuk akses jalan seluas 9 ribu m2 dengan harga sewa 6 tahun sebesar Rp70 juta.
”Warga Desa Trosobo mengirimkan surat keluhan ke kita (Komisi A), soal adanya dugaan penyewaan TKD untuk akses jalan. Maka hari ini (Selasa, red) kita lakukan Sidak ke lapangan,” tutur Ainun Jariyah, Anggota Komisi A saat Sidak ke lokasi beberapa waktu lalu.
Dalam Sidak yang diikuti seluruh Anggota Komisi A saat itu, mendapatkan sebagian TKD Desa Trosobo memang sudah berubah fungsi menjadi akses jalan masuk.
”Kira-kira lebar TKD yang dipakai sekitar 10 m dengan panjang sekitar 100 m,” ujar Ainun.
Dari klarifikasi di lapangan dengan penjelasan Supriyadi selaku Kepala Desa Trosobo, ada sedikit kejanggalan yang diterima komisi A. Pasalnya, Kepala Desa Trosobo tak bisa menjelaskan, prosedur penyewaan TKD itu kepada komisi A. ”Kepala desanya tak bisa memberikan penjelasan rinci. Maka akan panggil kembali pihak-pihak terkait untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Ainun. [hds]

Tags: