Dewan Sidoarjo Desak Lapindo Berikan 10 Persen Saham Kosong

foto ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
DPRD Sidoarjo mengusulkan PT LBI (Lapindo Brantas Inc) memberikan saham kosong atau Participating Interest (PI) 10% kepada Pemkab Sidoarjo. Permintaan ini diajukan setelah Lapindo memperoleh perpanjangan izin pengeboran selama 20 tahun.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus dalam pertemuan dengan Kabag Perekonomian dan Bapekab, Rabu (11/7) kemarin mengatakan, Sidoarjo harus berkaca pada Pemkab Bojonegoro yang bisa mendapatkan PI dari Exxon sebesar 10%. Saham kosong dari keuntungan perusahaan yang masuk kas daerah. ”Kalau Pemkab Bojonegoro bisa. Seharusnya Sidoarjo juga bisa karena yang menanggung dampak sosialnya masyarakat sekitar tempat eksplorasi,” ujarnya.
Emir mendengar kalau Kementerian ESDM sudah menyetujui perpanjangan izin ekplorasi PT LBI di Sidoarjo untuk jangka waktu 20 tahun. Pemkab Sidoarjo harus merespon perpanjangan izin itu dengan mengajukan pemrintaan PI. Walaupun izin ini yang mengeluarkan pemerintah pusat tetapi dampak sosialnya yang merasakan warga masyarakat Sidoarjo.
”Tidak bisa kita bicara bahwa izin perpanjangan ini urusan pusat, tetapi kalau terjadi bencana lalu kita bilang yang menderita rakyat saya,” ungkapnya.
Ekplorasi itu telah mengambil kandungan gas alam yang ada di sekitar Porong dan Tanggulangin. Padahal sumber gas alam terbesar di Sidoarjo terdapat di Desa Kepetingan, Kec Buduran. Kenapa LBI tidak mengajukan izin yang di Kepetingan saja, yang berada di garis pantai.
Pemkab Sidoarjo mengaku belum tahu telah terbitnya perpanjangan izin itu. Meski begitu, Pemkab Sidoarjo bersiap menyodorkan permintaan kepemilikan saham partisipasi ke Lapindo. Permintaan itu dinilai wajar. Sebab, Sidoarjo tidak hanya ingin menanggung beban jika ada masalah saja. Tapi, Sidoarjo juga ingin mendapat bagian dari eksplorasi untuk pembangunan Kota Delta itu.
”Saya nanti akan tanyakan ini ke Lapindo. Tapi, seharusnya Lapindo yang mengerti dan harus memberi saham ke Sidoarjo,” kata Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Ketentuan tentang PI ini memang diperbolehan. Pemerintah telah menetapkannya dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016. Besarnya 10%. Pemkab Sidoarjo berharap bisa mendapatkan saham 10% tersebut. Sebab, Sidoarjo merupakan daerah penghasil minyak dan gas yang dieksplorasi Lapindo.
Saiful menyebut kepemilikan saham partisipasi ini lebih rasional bagi daerah penghasil. ”Sebab, kalau hanya diberi bagi hasil itu nilainya sangat kecil. Sidoarjo akan kejar kepemilikan saham ini,” tegas Saiful.
Pemkab Sidoarjo dijelaskan Saiful sudah memiliki piranti untuk itu. Yakni PD Aneka Usaha yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang salah satu geraknya dibidang minyak dan gas. Saiful berharap kepemilikan saham atau PI itu nantinya bisa diberikan lewat PD Aneka Usaha itu.
”BUMD Sidoarjo jangan dilewati. Tapi, harus dilibatkan. Sidoarjo dan masyarakatnya juga harus menikmati hasil dari eksplorasi minyak dan gas di sini,” paparnya.
Maka ke depan hasil dari eksplorasi minyak dan gas itu bisa menebalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari situ tentunya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Sidoarjo. Baik untuk infrastruktur, pendidikan, maupun kesehatan.
Manfaat itu sebagai perimbangan dengan resiko yang bisa ditimbulkan dari eksplorasi. Seperti halnya kejadian semburan lumpur Lapindo di Porong pada 2006 silam. Pemkab Sidoarjo tentu tidak menghendaki kejadian itu terulang. Tapi, kalau terjadi masalah seperti itu, beban tidak hanya dipikul Pemkab Sidoarjo sendiri. [hds]

Tags: