Dewan Sidoarjo Sahkan 6 Perda RDTRK Perkotaan

Ketua Dewan dan Pj Bupati Sidoarjo saat melakukan tandatangan Perda RDTRK Perkotaan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Ketua Dewan dan Pj Bupati Sidoarjo saat melakukan tandatangan Perda RDTRK Perkotaan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Agar penggunaan lahan di masing-masing kecamatan di wilayah Sidoarjo bisa sesuai dengan peruntukannya. Pemkab Sidoarjo akhirnya mengesahkan enam Perda RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kawasan) Perkotaan. Meliputi Perkotaan Candi, Perkotaan Wonoayu, Perkotaan Sidoarjo, Perkotaan Balongbendo, Perkotaan Buduran dan Perkotaan Prambon.
Keputusan Perda ini dibacakan Ketua DPRD Sidoarjo, H Sullamul Hadi Nurmawan, dalam Sidang Paripurna Istimewa, Senin (25/1) kemarin, dihadiri Pj Bupati Sidoarjo, Drs Ec Jonathan Judian M MT beserta jajaran SKPD terkait, juga seluruh jajaran pimpinan Forkopimda (Forum Koordinator Pimpinan Daerah). Sementara dari pihak legislatif dihadiri sebanyak 41 anggota dewan dari 50 anggota selurunya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda RDTRK Perkotaan, Ir Dhamroni Chludori mengatakan, kalau Perda ini kegunaanya untuk mengatur penggunaan lahan agar sesuai dengan peruntukannya. Nantinya tak ada lagi pelanggaran dalam penggunaan kawasan karena sudah sesuai dengan peruntukannya. ”Jadi dalam penggunaanya ada keterkaitan hukum, ada aturan yang jelas,” katanya.
Dhamroi mengaku, pembahasan Raperda RDTRK nya memang butuh ketelitian dan kajian mendalam. Sebab, berkaitan dengan tata ruang wilayah di kecamatan. Nantinya RDTRK inilah yang akan dijadikan acuan pembangunan di masing-masing kecamatan. Kalau RDTRK tetap mengacu pada Perda RTRW, tapi lebih khusus per wilayah.
Politisi asal PKB ini juga menjelaskan, karena baru bisa menuntaskan untuk enam kecamatan, pada intinya harus ada per sub dulu dari propinsi, dan kini sudah turun lagi tiga per sub untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. ”Kedepan nanti, semua kecamatan-kecamatan yang ada di Sidoarjo sebanyak 18 itu juga akan diterapkan Perda RDTRK Perkotaan,” jelasnya. [ach]

Tags: