Dewan Sidoarjo Temukan Lima Minimarket Liar

Sidak dewan di salah satu minimarket di Prambon, Sidoarjo. [hadi suyitno/bhirawa]

Sidak dewan di salah satu minimarket di Prambon, Sidoarjo. [hadi suyitno/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pelanggaran terhadap izin minimarket di Sidoarjo sudah saat marak. Saat Komisi A DPRD Sidoarjo melakukan Sidak di sejumah minimarket di Kec Prambon dan Tarik, Senen (2812) menemukan semua minimarket yang disidak tak mengantongi izin usaha.
”Dugaan kami tak meleset, lima minimarket yang disidak tak ada izinnya,” ujar anggota Komisi A, di sela Sidak.
Sidak kali ini menemukan gambaran jelas kalau minimarket yang tidak berizin seimbang dengan yang berizin. Dari 324 minimarket yang tercatat di Diskopindag hanya 174 minimarket yang memiliki izin usaha. Sayangnya saat Sidak, anggota komisi A hanya menemui pelayan minimarket saja. Tentu saja pelayannya tak mengerti persoalan.
Ketika Wakil Ketua Komisi A, Kusman mencoba menghubung telepon manajer minimarket, baru mendapat penjelasan belum memiliki izin usaha. Komisi A, mendesak Pemkab Sidoarjo untuk menertibkan minimarket yang tidak berizin. Komisi A menginginkan tumbuhnya minimarket tetapi jangan merugikan usaha kecil lainnya. perlu menjaga jarak radius dengan pasar tradisional.
Mantan anggota komis A, Warih, menyarankan agar jangan gegabah menutup usaha minimarket . ”Silahkan minimarket ditertibkan izinnya tetapi jangan menutup karena tak ada aturannya untuk menutup. Kalau Pemkab mau menutup dilihat dulu aturannya, ada atau tidak Perda untuk menutup,” ujarnya.
Justru Pemkab harus bersikap obyektif saat ini pemerintah kesulitan menciptakan lapangan kerja.
Ini ada usaha minimarket yang bisa menyerap tenaga kerja melancarkan distribusi barang , melayani kebutuhan masyarakat. Justru seharusnya memberika solusi yang bak agar usaha minimarket itu bisa hidup. Pemerintah sangat terbantu dengan maraknya bisnis minimarket. ”Mari sama-sama berusaha menertibkan izin usaha tanpa harus menutup,” tandasnya. [hds]

Tags: