Dewan Sikapi Status Tanah Warga di Morokrembangan

Foto Ilustrasi Gedung DPRD Surabaya.

DPRD Surabaya, Bhirawa
DPRD Kota Surabaya menyikapi status tanah warga yang ada di enam RW di Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang tidak tersertifikasi sejak puluhan tahun.
“Saya bersama komisi A sepekan lalu ke Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) membahas masalah itu. Ternyata PUPR tidak mengakui tanah yang ditempati warga di kawasan bozem (waduk) Morokrembangan itu asetnya,” kata Ketua DPRD Surabaya Armudji di Surabaya, Rabu (15/5).
Selain itu, lanjut dia, aset tersebut juga bukan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Provinsi Jawa Timur. “Makanya kami ke PUPR bersama juga pihak BPWS dan Pak Darsono, salah satu pengurus RW setempat untuk menanyakan itu,” kata politikus PDIP ini.
Adapun enam RW di Kelurahan Morokrembangan tersebut meliputi RW 04, RW 05, RW 06, RW 07, RW 08 dan RW 09. Lokasinya berada mulai dekat Bozem Morokrembangan di RW 04 hingga Jalan Gadukan Timur.
“Dari enam RW tersebut hanya ada satu RW yang tanah warganya tidak bisa disertifikasikan karena merupakan aset BBWS yang dulu pernah ada tukar guling lahan dengan pemkot. Saya lupa pastinya RW mana, tapi kalau tidak salah RW 04,” katanya.
Menurut dia, dilihat dari sejarahnya Bozem Morokrembangan tersebut merupakan bozem buatan bukan alamiah, sehingga asetnya bukan milik PUPR. Sedangkan yang memiliki kewenangan atas aset tersebut adalah yang selama ini memelihara bozem tersebut.
“Selama ini yang memelihara bozem itu kan pemkot. Jadi kewenangannya ya ada di pemkot. Jadi tinggal pemkot yang memproses sertifikasi tanah di sejumlah RW itu ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” katanya.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Herlina membenarkan jika komisinya sudah melakukan konsultasi bersama BBWS ke PUPR sepekan lalu.
“Langka pertama, BBWS bersama Pemkot menginventarisir aset itu. Sejatinya, bozem Morokrembangan itu tidak termasuk aset Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim. Maka kewenangan diberikan kepada Pemkot Surabaya,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengundang kembali pihak BBWS dan Pemkot Surabaya untuk membicarakan batas-batas Morokrembangan termasuk aset-asetnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar riwayat tanah yang ditempati warga Morokrembangan bisa tersertifikasi dan telah disetujui.
Namun, lanjut dia, pihak BBWS masih belum menyerahkan sepenuhnya tanah riwayat itu. “Dari Menteri BPN sudah tanda tangan, terus saya kirim surat ke BPN Surabaya untuk diproses, namun ada bantahan dari BBWS bahwa itu tanahnya PUPR,” katanya.
Kendati demikian, perjuangan Wali Kota Risma pun tak berhenti sampai di situ. Beberapa hari yang lalu, ia bersama kepala daerah lain diundang oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Istana Negara Bogor. Pertemuan Presiden Jokowi bersama para kepala daerah itu, untuk mengetahui kebutuhan atau kendala yang ada di masing-masing kota/kabupaten. [dre]

Tags: