Dewan Soroti Amburadulnya Aset Pemkot Mojokerto

89384_620Kota Mojokerto, Bhirawa
Kalangan DPRD Kota Mojokerto menyoal keberadaan Eks tanah bengkok, aset daerah milik Pemkot Mojokerto yang teriventarisir dengan nilai ratusan miliar rupiah. Ratusan aset itu menurut para wakil rakyat, selain banyak yang tak bersertifikat, juga tak sedikit yang tak terurus.
Anggota DPRD ini mengaku terkejut membaca temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2013 yang terbit 26 Mei 2014.
BPK mencatat, terdapat 94 bidang tanah eks bengkok yang tak diketahui secara pasti luasnya. Sementara pemanfaatnnya adalah 39 bidang untuk tanah pertanian dan 55 bidang untuk tanah non pertanian.
Tanah belum terinventarisir itu terdapat di Kel Blooto dan Kel Pulorejo, Kec Prajurit Kulon, masing-masing 10 bidang dan 7 bidang. Sedang di Kel Meri dan Gunung Gedangan, Kec Magersari masing-masing 13 bidang dan 9 bidang.
Disebut, tanah eks bengkok yang digunakan untuk pertanian lebih beresiko karena berbaur dengan sawah milik perorangan. Selain itu, temuan auditor plat merah ini menyebutkan, terdapat 123 bidang tanah eks bengkok yang tak didukung dengan letter C atau dokumen lainnya yang dapat diyakini bahwa tanah itu merupakan eks bengkok.
Tanah eks bengkok tanpa letter C ini paling banyak ditemukan di Kel Meri, yakni 20 bidang. Kel Wates, 19 bidang, Kel Blooto, 14 bidang, Kel Prajurit Kulon dan Gunung Gedangan masing-masing 11 bidang. Kel Kedundung dan Pulorejo,
masing-masing 7 bidang. Kel Sentanan dan Balongsari, 5 bidang. Kel Gedongan, Kauman, Kranggan, Magersari, Mentikan dan Miji masing-masing 3 bidang. Kel Jagalan, Purwotengah dan Surodinawan masing-masing 2 bidang.  Cara pengmanan fisik eks bengkok ini dinilai BPK tak maksimal.
Ditemukan 11 bidang tanah eks bengkok yang sangat berhimpitan dengan tanah milik perorangan tak dipasang plang tanda milik Pemkot. Selain itu, sejumlah tanah eks bengkok ada yang tak bisa diuji fisik, kendati tercatat dalam data kelurahan maupun dalam data laporan iventarisasi aset milik Pemkot Mojokerto.
Ini lantaran pihak kelurahan tak dapat menunjukkan secara pasti lokasi tanah eks bengkok itu.
Junaidi Malik, Wakil Ketua Komisi I (hukum dan pemerintahan) menyebut, persoalan aset  bukan hanya soal status, namun sangat terkait hasil pemanfaatan aset daerah, khususnya untuk tanah produktif yang ada di beberapa kelurahan yang masih tak jelas juntrungannya.
Pemkot pun didesak agar segera mensertifikatkan puluhan aset kelurahan yang masih ‘remang-remang’ itu. ”Terhadap puluhan aset kelurahan yang belum sekali pun disentuh, kami minta untuk segera diurus legalitasnya. Selain untuk mempertegas
kepemilikan Pemkot juga untuk mengetahui nilai riil aset daerah,” cetus Junaidi Malik, Senin (9/6) kemarin.
Menurut Juned, sapaan politisi PKB itu, legalitas aset Pemkot bukan saja diperlukan, namun juga untuk menghindari munculnya klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik aset lantaran sebagian aset-aset yang belum diurus itu
ternyata tanah eks bengkok.
”Kalau terhadap aset yang masih remang-remang itu tak kunjung dilakukan pensertifikatan, bisa jadi muncul klaim dari pihak lain yang
merasa menjadi pemilik aset itu,” ingat dia.
Ia menegaskan, pensertifikatan seluruh aset kelurahan tak bisa ditunda-tunda. ”Kalau sekarang Pemkot gencar melakukan iventarisasi aset daerah, lalu aset kelurahan yang masih terbengkalai itu tak digarap, lalu bagaimana bisa menyebut nilai asetnya sendiri,” singgungnya.
Kabag Hukum Sekkota Mojokerto, Puji Harjono membenarkan, kini masih terdapat puluhan aset daerah yang belum disertifikatkan. ”Memang
masih ada puluhan. Semuanya menyangkut tanah eks bengkok di beberapa kelurahan setelah status desa berubah jadi kelurahan,” katanya.
Belum diajukannya  pensertifikatan ke BPN, kata Puji, karena harus dilakukan penelurusan terhadap riwayat aset itu sendiri. ”Memang masih
butuh waktu untuk pensertifikatan karena harus melalui penelusuran aset,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, juga terkait dana dan prioritas terhadap aset yang terlebih dahulu harus disertifikatkan. ”Diantara ratusan aset kelurahan itu, ada yang harus didahulukan, ada yang menyusul. Itu pun atas pertimbangan dana yang tersedia,” tukasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus menegaskan, pensertifikatan aset kelurahan akan terus dilanjutkan. Hal itu selain untuk menghindari kesan Pemkot tak serius mengurusi aset, juga untuk mengetahui aktiva Pemkot. ”Sekarang masih ratusan yang masih dalam proses pengurusan sertifikatnya. Menyusul kemudian yang saat ini belum diajukan pensertifikatannya. Saya harap dua tahun kedepan tak ada satu pun aset kelurahan yang tak bersertifikat,” ujarnya. [kar]

Tags: