Dewan Soroti Jalan Rusak Berat Akibat Pertambangan

Karikatur Ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Pelimpahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi terkait izin tambang ternyata berbuntut. Banyak jalan yang dilewati truk pengangkut hasil tambang mengalami rusak berat dan dibiarkan begitu saja.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Bambang Juwono menegaskan bahwa di daerah pemilihan VII terdiri Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo hingga Pacitan memiliki lahan tambang yang cukup banyak. Akibatnya infrastruktur disana banyak yang hancur. Sementara kab/kota tidak mau tahu, karena mereka beranggapan izin tambang telah dialihkan ke provinsi.
“Seharusnya ada komunikasi antara pemprov dan kab/ kota dengan duduk bareng mencari solusi. Mengingat kab/ kota juga mendapatkan retribusi dari kegiatan pertimbangan tersebut,” tegas politisi asal PDIP Jatim, Selasa (14/11).
Ditambahkannya dalam masalah ini ada rasa iri dari kab/kota yang menganggap mendapat jatah minim dari pengelolaan izin tambang tersebut. Sementara provinsi mendapat jatah besar, sehingga kewenangan yang memperbaiki jalan yang dilalui truk bermuatan hasil tambang adalah provinsi meski yang banyak rusak jalan kab/kota yang notebene pengelolaanya dan perbaikannya.kewenangannya ada di kab/kota.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Firdaus Febrianto. Menurutnya sudah saatnya provinsi dan kab/kota melakukan koordinasi pasca pelimpahan kewenangan tersebut. Mengingat kab/kota merasa pendapatannya terkurangi akibat petpindahan kewenangan tersebut.
“Sudah saatnya keduanta yaitu kabupaten/kota saling duduk bareng untuk mencari solusi pembenahan jalan yang hancur akibat aktivitas pertambangan. Apapun namanya hal itu tidak bisa dibenarkan, karena masyarakat yang melewati akses tersebut merasa dirugikan,”lanjutnya. [cty]

Tags: