Dewan Soroti Ratusan Blanko Akta Nikah Hilang

SOP NikahKota Mojokerto, Bhirawa
Kalangan DPRD menyoroti kasus hilangnya ratusan blanko akte perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto. Meski belum menjadi dokumen negara, namun hilangnya blanko akte perkawinan yang tertera dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
dikhawatirkan berdampak beredarnya akte nikah aspal (asli tapi palsu).
”Temuan BPK atas laporan keuangan Pemkot (Mojokerto) tahun 2013 menyebutkan, terjadi kehilangan blanko akte perkawinan sebanyak 402 eksemplar senilai Rp16.102.500. Persoalannya bukan hanya pada
kewajiban memenuhi kekurangan retribusi senilai itu, tapi pada dampak dari balnko itu yang bisa saja disalah gunakan,”  kata anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Suliyat, Senin,(16/6) kemarin.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemkot Mojokerto yang diterbitkan tanggal 26 Mei 2014 menyebutkan, dari 565 lembar blanko akte perkawinan sesuai perhitungan tim pemeriksa, terdapat 402 lembar yang hilang karena pencurian. ”Dispenduk harus mengantisipasi.  nomer-nomer akte yang diblokir harus dipublikasikan, agar masyarakat mengetahui blanko yang hlang itu,” tandas politisi PDIP itu.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Ikromil Yasak tak menampik soal raibnya ratusan blanko akte perkawinan itu. Hanya saja kehilangan blanko itu terjadi beberapa tahun lalu saat Dispendukcapil dibawah kendali Eddy Suyanto yang kini sudah pensiun. ”Blanko hilang karena dicuri penjaga kantor. Kasusnya sudah ditangani aparat dan pelakunya sudah divonis dan menjalani hukuman penjara,” kata Yasak.
Soal ini, lanjut Yasak, sudah dijelaskan kepada tim pemeriksa  BPK. ”Tapi oleh BPK dianggap sebagai temuan dan ada kewajiban Dispenduk menyelesaikan kurang bayar retribusi akte perkawinan sebesar  Rp16.102.500. Tapi karena ini murni kehilangan karena pencurian, sekarang kami mengajukan penghapusan kewajiban itu,” pungkas Yasak.n [kar]

Tags: