Dewan Sumenep Belum Peroleh Jadwal Pelantikan

Busyro Karim-Ach FauziSumenep, Bhirawa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah merelease jadwal pelantikaan Kepala dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 9 Desembeer 2015, namun sampai saat ini, DPRD Summenep belum menerima jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada itu.
Sekretaris DPRD Sumenepp, Moh Mulki mengatakan, Mendagri sudah menentukan jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti gubernur-wakil gubernur, bupati dan wakil bupatii serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pilkkada 9 Desember 2015. Jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu dibagi pada empat tahap mulai pertengahan Februari tahun ini.
“Namun, sampai saat ini, Sekretariat dan Pimpinan DPRD belum menerima salinan jadwal reencana pelantikan Bupati dan Wabup Sumenep hasil Pilkada 9 Desembber 2015,” kata Sekretaris DPRD Sumenep, Moh Mulki, Selasa (09/02).
Mulki menerangkan, sesuai pengalaman sebelumnya, pimpinan DPRD akan mendapat surat pemberitahuan resmi dari Mendagri melalui Gubernur terkait jaddwal pelantikan bupati dan wakil bupati itu, bahkan akan diundang oleh Pemrov bersama Humas Pemkab dan instansi terkait di Pemkab untuk membicaraakan mengenai tekhnis pelantikannya. “Tapi sampai saat ini masih belum ada surat resmi yang kami terima. Bisa jadi belum sampai. Jadi kami belum tahu kapan pelantikannya,” ungkapnya.
Mulki menegaskan, pihaknya sudah mengajukan berkas usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur dengan dilengkapi keputusan rapat risalah pengumuman Bupati dan Wabup terpilih serta sejuimlah dokumen lainnya. “Saat ini kami hanya menunggu jadwal dan tempat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, apakah akan dipusatkan di Pemprov Jatim atau di daerah masing-masing,” bebernya.
Sebelumnya, KPU Sumenep telah menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih, A Busyro Karim-Ach Fauzi, yang diusung PKB dan PDI Perjuangan serta NasDem, melalui rapat pleno terbuka di salah satu hotel di jalan Trunojoyo Sumenep. Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih itu merupakan tindaklanjut dari sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-Eva).
Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka tekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan KPU, A Busyro Karim-Ach Fauzi mendapatkan dukungan sebanyak 301.887 suara dan ZA-Eva memperoleh 291.779 suara. Jadi, paslon nomor urut 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara dengan selisih 1,7 persen suara dari Paslon 2.
Menindaklanjuti penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU, DPRD Sumenep juga menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda mengumumkan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada 2015 yang merupakan amanat dari perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, DPRD setempat mengirimkan berkas penetapan itu ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. [sul]

Tags: