Dewan Surabaya Buka Posko Korban Pungli Sekolah

stop-pungliDPRD Surabaya, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya membuka posko pengaduan untuk menampung semua aspirasi warga yang merasa dirugikan terkait masalah pungutan liar pendidikan di daerah ini.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengatakan posko pengaduan pungli pendidikan yang dibuka mulai Rabu untuk meminimalisasi praktik pungli yang selama ini terjadi di sejumlah sekolah.
“Kita yakin banyak masyarakat dirugikan, namun mereka belum banyak mendapat informasi atau juga tidak ada yang berani melapor,” katanya.
Pembukan posko pengaduan pendidikan ini berawal dari pascaterungkapnya dugaan pungli di SMA 15 terkait proses penerimaan siswa baru asal luar Surabaya. Kasus ini hingga kini masih ditangani aparat penegak hukum.
Baktiono mengatakan bagi warga yang merasa dirugikan bisa langsung datang ke posko dengan membawa bukti-bukti yang ada. Atau juga bisa melalui online di www.dprd.surabaya.go.id.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana menilai bahwa sebetulnya persoalan pungli ini tidak hanya terjadi di dunia pendidikan melainkan di sejumlah pelayanan publik lainnya.
“Saya yakin ditempat lain juga terjadi praktik pungli, terutama pada instansi-instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Untuk itu saya akan sampaikan pada rapat pimpinan nantinya, agar layanan posko pengaduan ini diperluas untuk pengaduan lainnya. Mulai dari pelayanan kependudukan, kesehatan, perijinan dan lainnya,” tegasnya.
“Sementara ini posko pengaduan baru siap menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan pendidikan. Sekarang kan sedang mendekati tahun ajaran baru. Pada masa-masa seperti ini sangat rawan terjadinya pungli,” katanya.
Ketua DPRD Surabaya Armuji menyambut baik usulan ini. “Silakan masyarakat melapor kalau ada praktik pungli selain di dunia pendidikan. Seperti layanan di kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), di kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bahkan di kecamatan dan kelurahan,” katanya.
Hasil temuan Ombudsmen, lanjut dia, pungli terjadi di kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan, dan dinas kebudayaan dan Pariwisata.
Juga ada di enam kantor kecamatan, yakni Genteng, Karangpilang, Lakarsantri, Sukolilo, Gubeng dan Krembangan, serta di kelurahan, Kaliasin, Kebraon, Bangkingan, Semolowaru, dan Barata Jaya.
Dengan adanya pengaduan masyarakat terkait persoalan pungli yang tidak hanya di dunia pendidikan, tetapi juga di SKPD-SKPD lainnya. Dewan akan terbantu untuk melakukan monitoring terhadap Kualitas Layanan Publik di Kota Surabaya.
“Setidaknya itu bisa kita jadikan barometer untuk menilai sampai seberapa jauh Kualitas Layanan Publik di kota kita ini. Dan secara berkala kami bisa laporkan datanya ke masyarakat,” katanya. [gat]

Tags: