Dewan Surabaya Desak Pemkot Ada Perda Pengaturan CSR

DPRD Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya perlu memiliki Perda tentang pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR). Pasalnya DPRD Kota Surabaya menilai jika ada Perda yang mengatur soal CSR maka diharapkan CSR itu dapat tepat sasaran.
Ketua Pansus Raperda tentang CSR Mazlan Mansyur usai rapat Pansus mengatakan, dalam hal ini Pemkot hanya sebagai fasilitator dari penyelenggaraan CSR dari perusahaan.
Mazlan mengatakan Pansus ini bertujuan untuk memperjelas posisi CSR di lingkungan Pemkot Surabaya terkait penerima manfaat dari pemberian CSR.
”Perlunya Perda CSR agar penyaluran CSR menjadi tepat sasaran. Sehingga nanti lanjut dia, distribusi CSR itu akan rapi dan lebih baik kepada masyarakat yang terdampak,” kata anggota Komisi B DPRD Surabaya ini, Rabu (24/10).
Mazlan juga mengatakan, Surabaya dirasa perlu memiliki Perda CSR, karena pihaknya menilai, selama ini porsi untuk masyarakat dari CSR masih dirasa kurang. “Kita melihat bahwa porsi di masyarakat ini masih belum optimal,” ujar politisi PKB ini.
Nantinya, jika Surabaya telah memiliki perda ini, DPRD menginginkan Pemkot Surabaya menyusun peta penerima CSR yang diajukan oleh penerima manfaat (masyarakat, red) per tahun.
”Jadi nantinya dikumpulkan jadi satu semua CSR, salurkan kepada yang terdampak jadi akan lebih fokus. Pemkot sendiri hanya sebagai fasilitator yang menyediakan data setiap tahun pada DPRD Kota Surabaya,” pungkasnya.
Mazlan juga menjelaskan bahwa program CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar di mana perusahaan itu berada.
”Contohnya seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada,” jelasnya.
Selain itu CSR merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya.
”CSR dimulai sejak era di mana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekadar profitability perusahaan,” tambahnya. [dre]

Tags: