Dewan Surabaya Desak Pemkot Buat BUMRW untuk Kelola Dana Kelurahan

Aktivitas usaha jahit warga yang ikut BUMRW, DPRD Surabaya mendorong Pemkot Surabaya untuk membentuk BUMRW untuk menindaklanjuti anggaran dana kelurahan dari pemerintah pusat pada 2019 ini.[andre/bhirawa]

DPRD Surabaya, Bhirawa
Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Surabaya mendorong Pemkot Surabaya untuk membentuk Badan Usaha Milik Rukun Warga (BUMRW) untuk menindaklanjuti anggaran dana kelurahan dari pemerintah pusat pada 2019.
”Dengan adanya BUMRW, dana kelurahan bisa dikelola dengan baik oleh pengurus RW di Surabaya,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Surabaya Syaiful Aidi, Rabu (2/1).
Menurut Syaiful Aidi, pihaknya mendorong agar BUMRW yang diusulkan oleh Fraksi PAN masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Surabaya bisa berjalan dengan lancar. Sehingga pada saat dana tersebut turun dan digunakan sampai ke tingkat RW, maka pengurus RW akan lebih siap dalam mengantisipasi pemanfaatan dana kelurahan tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya ini mencontohkan bahwa dana kelurahan itu bisa saja dibuat usaha mandiri dalam bentuk toko swalayan atau usaha lainnya yang diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku tentang pemanfaatan dana kelurahan.
”Yang penting sudah ada wadahnya agar tidak salah dalam pengelolaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengimbau kepada para lurah agar pada saat mendapatkan anggaran dana kelurahan bisa lebih hati-hati dalam penggunaannya.
”Lurah itu merupakan ASN, sedangkan kepala desa itu bukan ASN, sehingga pengeluaran keuangannya juga akan berbeda,” katanya.
Wali Kota Risma juga mengingatkan agar para lurah tidak terkena permasalahan hukum karena salah dalam pengelolaan keuangan. Untuk itu, kata dia, Pemkot Surabaya pun mempersiapkan para lurahnya dengan mengadakan training dan juga beberapa tes. Nantinya setiap lurah akan mendapat sertifikat pengelolaan barang dan jasa.
Hanya saja, Risma belum bisa merinci berapa nominal dana desa yang akan diterima dari pemerintah pusat tersebut. Risma saat ini baru mempelajari aturan pengelolaan dana desa oleh para lurah di Surabaya. [dre]

Tags: