Dewan Surabaya Desak PJ Restrukrisasi BUMD

BUMDDPRD Surabaya,Bhirawa
Bakal berakhirnya masa jabatan Wali kota Tri Rismaharini diharapkan menjadi momen baru birokrasi kota Surabaya. Salah satunya masalah restrukturisasi jajaran BUMD milik Pemkot Surabaya , diharapkan Pj Wali kota akan mengajak banyak pihak untuk menentukan jajaran direksi baru.
Untuk diketahui sejumlah jajaran direksi BUMD telah memasuki purna tugas terutama di KBS, PD Pasar, RTH dan PDAM . MeskiĀ  Dewan menyadari bahwa untuk rekrutmen jajaran direksi BUMD menjadi hak dan tanggung jawab Wali kota, namun pihaknya meminta agar dilibatkan agar bisa membantu dalam upayanya mendapatkan sosok yang tepat demi perbaikan manajemen dan sistem pelayanan di setiap BUMD.
Agar tidak mengganggu sisitem pelayanan di BUMD terkait, Komisi B DPRD Surabaya meminta kepada PJ pengganti Walikota difinitif yang telah memasuki akhir masa tugas untuk segera melakukan restrukturisasi seluruh jajaran direksi yang telah habis masa tugasnya, sekaligus menyiapkan bagi jajaran direksi yang akan memasuki akhir masa tugas.
Terkait hal ini, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mazlan Mansyur, menyesalkan sikap Walikota yang tidak pernah melibatkan proses rekrutmen jajaran direksi seluruh BUMD.
“Dari awal, dewan tidak pernah dilibatkan, hanya diundang saat fit n proper test, dan pada saat pemaparan, itu saja, setelah itu keputusannya menjadi hak walikota,” keluhnya. (18/9)
Ketika ditanya apakah masih ada masa perpanjangan untuk direksi BUMD yang habis masa tugasnya, seperti di KBS, PD Pasar, RTH? Sementara untuk PDAM juga hampir habis, tepatnya tinggal sebulan llagi, Mazlan menjawab, “Sejauh kinerjanya masih baik, pelayanan publiknya masih baik, itu sah sah saja, itu hak wali kota,”.
Ketua Komisi yang membidangi perekonomian ini berharap agar tugas dan tanggung jawab melakukan penggantian pejabat direksi BUMD yang merupakan jabatab setingkat kepala dinas bisa digantikan perannya oleh PJ, karena wali kota sudah tidak bisa melakukannya.
Namun Mazllan juga mengakui bahwa soal restrurisasi jajaran direksi BUMD menjadi hak dan tanggung jawab Wali kota, dan jika dewan ingin turut terlibat, maka harus ada payung hukumnya, dan itu harus melalui usulan di Prolegda, sehingga dibahas dan dikaji bersama-sama.
“Sehingga sampai saat ini tanggung jawab itu ada di wali kota, karena pengawasannya juga ada di dia,” tandasnya.
Politisi asal FPKB ini beharap agar PJ bisa melakukan restrukturisasi jajaran direksi di seluruh BUMD, terutama yang sudah habis masa tugasnya.
“Sebaiknya PJ melakukan rekstrukturisasi jajaran direksi BUMD dan melibatkan dewan, karena semakin banyak yang terlibat maka akan semakin bagus untuk bisa mendapatkan orang yang tepat, daripada hanya dipikirkan oleh beberappa orang, meskipun tidak masuk dalam tim pansel, tetapi paling tidak dilibatkan dalam pembahasannya” pungkasnya. [gat]

Tags: