Dewan Surabaya Dukung Pemkot Pertanyakan Regulasi Baru BPJS

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi kesejahteraan terus mendorong langkah Pemkot Surabaya untuk menanyakan kebijakan regulasi baru Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) soal pelayanan pada masyarakat.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi D H Junaedi, SE ketika ditemui di gedung dewan Surabaya, Rabu (26/9). Menurutnya terkait sistem peraturan baru yang dikeluarkan pihak BPJS jangan sampai mempersulit masyarakat yang mau berobat.
”Regulasi itu jangan mempersulit langkah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit akibat peraturan baru itu,” terang Kaji Jun, sapaan akrab Wakil Ketua Komisi D ini.
Politisi Partai Demokrat yang maju dalam Pileg 2019 untuk periode kedua dari Dapil V ini menambahkan, untuk itu dirinya bersama Komisi D akan terus menanyakan ke pihak BPJS tentang aturan baru tersebut.
Junaedi menambahkan dengan adanya aturan baru itu, sekarang masyarakat yang mau berobat tidak langsung pada rumah sakit tipe B. Melainkan harus melalui tahapan rujukan dulu ke RS tipe D (Puskesmas).
”Masak orang yang sakit mau berobat diharuskan melalui jenjang RS tipe D dulu baru ke RS tipe di atasnya. Kalau sekarang yang bersangkutan sakit parah, apa mungkin bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe B,” paparnya.
Oleh karenanya kata kaji Jun, dengan aturan baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan itu agar tidak memberatkan masyarakat yang mau berobat.
”Kabarnya Pemkot Surabaya sudah mengirimkan surat ke BPJS Kesehatan terkait aturan baru tersebut,” ucap Kaji Jun.
Peraturan baru ini pun dirasa akan berimbas pada pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, termasuk di Kota Surabaya.
Menurut Junaedi, dalam peraturan baru itu, alur rujukannya semakin panjang. Padahal selama ini, pasien berobat mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik maupun dokter praktik swasta kemudian bisa dirujuk ke rumah sakit tipe D, C, dan B, atau ke semua tipe rumah sakit.
Namun, kini mekanismenya harus berjenjang dari D ke C, B, dan A. “Padahal, di Kota Surabaya ini jumlah rumah sakit tipe D hanya sebanyak 9 rumah sakit, tipe C sebanyak 10, tipe B 11 rumah sakit dan tipe A ada 2 rumah sakit, yakni RSU dr Soetomo dan RSAL,” ujarnya.
Untuk itu, Komisi D DPRD Surabaya sangat mendukung langkah pemerintah kota yang menyatakan keberatan terhadap penerapan peraturan BPJS yang baru tersebut.
“Seyogyanya rujukan itu tidak menyulitkan pasien yang mengalami kondisi gawat darurat. Jika menggunakan mekanisme berjenjang tersebut dikhawatirkan masyarakat yang menginginkan kesembuhan malah tidak sembuh,” tambahnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rahmanita mengatakan peraturan baru rujukan BPJS Kesehatan merugikan masyarakat. Menurut dia, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menyurati Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk. “Bu Wali Kota melayangkan surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS yang isinya meminta peraturan baru itu ditinjau ulang,” kata Febria.
Dari data Dinas Kesehatan kota Surabaya jumlah peserta BPJS di Kota Surabaya sekitar 2,2 juta pasien. Dari jumlah itu, sebanyak 452 ribu orang adalah peserta PBI, di mana premi BPJS dibayarkan Pemkot Surabaya.
Jumlah premi BPJS warga Surabaya yang ditanggung mencapai Rp 10,5 miliar tiap bulannya. Sementara itu, dari 60 rumah sakit di Surabaya, 40 diantaranya sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. [dre]

Tags: