Dewan Persoalkan Pengelolaan TRS

Taman Remaja SurabayaDPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mempertanyakan legalitas perjanjian kerja sama antara pemerintah kota dengan PT Star Taman Remaja dalam pengelolaan tempat hiburan yang melegenda “Taman Remaja Surabaya” (TRS).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Njoto, di Surabaya, Senin (27/4), mengatakan, meski perjanjian antara kedua belah pihak akan berakhir 2026, namun ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi.
“Sesuai aturan, dalam penyertaan modal pemerintah daerah ke pihak swasta harus menggunakan peraturan daerah,” katanya.
Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 yang mengatur pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal harus lewat peraturan daerah (perda).
Ia mengatakan apabila penyertaan modal ke pihak swasta melalui perda, maka pembahasannya semestinya dilakukan di DPRD Surabaya. Ia mengakui, pada 2008, pemerintah kota pernah mengajukan penyertaan modal ke DPRD. Namun, selang beberapa tahun kemudian usulan tersebut dikembalikan.
“Tahun 2008 waktu Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Pemkot Surabaya pernah mengajukan penyertaan modal ke dewan, tapi 2010, ketika Ketua DPRD dipegang Wisnu Wardhana dikembalikan lagi,” katanya.
Herlina mengaku, sebenarnya dirinya mendukung keberadaan Taman Remaja mengingat Kota Surabaya minim tempat hiburan. Untuk menyelesaikan polemik Taman Remaja Surabaya, ia berharap pemerintah kota dengan pengelola Taman Remaja, yakni PT Star Taman Remaja merevisi perjanjian sebelumnya.
“Pemerintah kota dan PT TRS harus melakukan pembenahan perjanjian lagi,” tegasnya.
Jika PT Star Taman Remaja menolak pembenahan perjanjian kerja samanya dengan pemerintah kota, Herlina meminta pemeritah kota untuk mengamankan aset miliknya itu.
“Pemkot harus menguasai lahannnya, karena pemanfaatan perjanjian kerja sama tidak mempunyai dasar pemanfaatan lahan,” katanya.
Masalah lain menurutnya, pada tahun 2006 saat pihak pengelola Taman Remaja akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang telah habis, pemerintah kota justru meminta untuk mereview perjanjian sebelumnya.
Pemerintah kota beralasan, karena lahan di kawasan tempat hiburan tersebut nilai jualnya cukup tinggi, sedangkan aset PT Star Taman Remaja menurun. Jadi tidak proporsional apabila komposisi saham pemerintah kota sebesar 37,5 persen, sementara PT Star Taman Remaja 62,5 persen.
“Dengan kondisi saat itu (Tahun 2006) komposisi saham dianggap kurang proporsional,” katanya.
Akibat tidak ada kesesuaian saham tersebut, HGB Taman Remaja tidak diperpanjang pemerintah kota. Saat ditanya kenapa melakukan pertemuan tertutup dengan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Herlina berdalih, rapat dengar pendapat tersebut sifatnya informal.
Pihaknya merencanakan untuk mengundang pihak terkait guna membahas sisi hukum perjanjian PT Star Taman Remaja dan pemerintah kota. “Komisi A nantinya akan membahas masalah ini dengan pihak terkait dari sisi hukumnya,” katanya.
Ia menambahkan, untuk membahas polemik pengelolaan Taman Remaja, tidak saja melibatkan Bagian Hukum dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, melainkan juga melibatkan Bagian Perekonomian dan SKPD terkait.
Usai melakukan pertemuan tertutup dengan Komisi A, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengakui ketidaksesuaian nilai saham yang menjadi kendala perpanjangan Hak Guna Bangunan Taman Remaja Surabaya.
“Alasannya nilai tanah kita gak sebanding dengan nilai sahamnya, makanya pemkot minta dievaluasi,” kata mantan Kabag Hukum ini.
Saat ini menurutnya, pihaknya masih melakukan pembicaraan dengan pihak pengelola Taman Remaja. Untuk menyelsaikan masalah tersebut, Pemerintah kota mengusulkan untuk menggelar Rapat umum pemegang saham (RUPS) Luar biasa.
“Kita ajukan usulan RUPS luar biasa. Tapi waktunya kapan, belum ditentukan,” katanya.[gat]

Rate this article!
Tags: