Dewan Surabaya Pertanyakan Penghapusan Bopda

gedung dewan surabayaDPRD Surabaya,Bhirawa
Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya mempertanyakan rencana penghapusan bantuan operasional daerah tahun anggaran 2015.
“Jadi, kami mendapat laporan dari salah satu wali murid di SMA Antariksa saat pengambilan rapor, bahwa ada arahan dari kepala sekolah bahwa Bopda 2015 dihapus,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Junaedi kepada Antara di Surabaya, Senin.
Menurut dia, pihaknya hingga kini belum mengetahui alasannya, apakah hal itu ada instruksi langsung dari Dinas Pendidikan Surabaya maupun Pemerintah Provinsi Jatim.
Padahal, lanjut dia, Bopda untuk sekolah swasta dan negeri itu sudah tertuang dalam pembahasan APBD 2015. “Jika ini instruksi dari Dinas Pendidikan, tapi kok tidak ada surat. Kami pertanyakan ini,” katanya.
Saat ditanya apakah sekolah bersangkutan tidak berkenan lagi menerima Bopda, Junaedi mengatakan bukan persoalan mau atau tidak mau. Namun yang lebih penting, selama di sekolah tersebut masih ada siswa dari kelurga tidak mampu, maka pemerintah daerah wajib memberikakan bopda.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengatakan meski disahkannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang akan mengalihkan aset maupun manajemen pendidikan dari Pemkot menuju Pemprov, Komisi D DPRD Surabaya tetap anggarankan Bopda 2015 tentang pendidikan gratis jenjang sekolah menengah.
Menurut dia, pengalihan aset dan manajamen pendidikan sekolah menengah dari daerah tingkat dua yang diserahkan sepenuhnya pada daerah tingkat satu, Pemkot Surabaya melalui pihak legislatif tetap mengesahkan anggaran untuk alokasi pendidikan gratis dalam program Bopada.
Program sekolah gratis tersebut telah terkonsep dalam rancangan anggaran Pemkot Surabaya untuk pendidikan hingga 12 tahun sebesar Rp1,7 triliun atau 32 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Surabaya.
“Penganggaran ini tetap diadakan karena pada tahun 2015 dengan diterapkan UU pengalihan aset tersebut, tidak serta merta pihak provinsi akan mengkover seluruhnya. Masih ada celah kekurangan yang dapat dikover dari anggaran pendidikan dari APBD kota Surabaya,” katannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya M. Ikhsan mengatakan pihaknya tidak memberikan instruksi langsung ke sekolah-sekolah agar memberikan penjelasan kepada wali murid bahwa Bopda 2015 dihapus.
“Mungkin itu ada kaitannya dengan pemberitaan seputar UU 23/2014 dari Gubernur agar penanganan SMA/SMK ditangani pemprov,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Pemprov jatim dan pemerintah pusat terkait dengan implementasi UU 23/2014. “Apa yang harus kami lakukan setelah itu. Harus segera kami jelaskan,” katanya.
Hanya saja, lanjut dia, untuk di Surabaya selama ini terkenal dengan sekolah gratisnya. “Itu karena kami punya Bopda, kalau nanti diambil pemprov, bagaimana kebijakannya seperti apa. Sementara kami sudah menganggarkan,” katanya. [gat]

Tags: