Dewan Surabaya Rancang Tatib Perkuat Posisi Atas Pemkot

DPRD-SurabayaDPRD Surabaya,Bhirawa
Tak ingin kembali disepelekan pejabat Pemkot, Dewan sedang mengusulkan aturan yang bisa mengikat kemitraan antara DPRD dan pemerintah kota. Sejumlah aturan yang bisa memanggil paksa pejabat pemkot untuk menghadiri panggilan atau undangan Dewan sedang dibahas Pansus Tatib DPRD Surabaya.
Hak DPRD seperti seperti hak interpelasi (bertanya), hak angket, dan hak menyatakan pendapat, selama ini dianggap belum bisa melegitimasi posisi legislative untuk memanggil dan mengundang pejabat.
Diakui maupun tidak, bahwa selama ini DPRD terkesan lemah menghadapi SKPD Pemkot Surabaya terutama yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan legeslasi, karena tak sedikit dari personil SKPD yang dengan sengaja dan berani meninggalkan/mengacuhkan undangan dan beberapa keputusan rapat hearing yang diselenggarakan oleh setiap Komisi di DPRD Surabaya.
Adi Sutarwijono ketua Pansus Tatib 2014 DPRD Surabaya mengatakan jika dalam rapat perdana yang mengahdirkan Prof Eko Sagitario pakar hokum tata Negara Ubaya dan Hariadi dari Unair mulai mewacanakan soal cara memanggil SKPD katagori bandel (berani tidak mengindahkan atau selalu mewakilkan kepada staf).
“Meskipun Tatib yang dibahas lebih kepada urusan intern DPRD, namun terkesan lemahnya posisi dewan ketika memanggil SKPD untuk keperluan klarifikasi soal pelaksanaan sebuah regulasi juga menjadi catatan tersendiri, sampai sampai ada wacana untuk menguatkan panggil paksa, seperti yang dilakukan Pemkot selama ini, harusnya dewan juga bisa melakukan hal yang sama dengan menggandeng jajaran samping seperti kepolisian,” ucap Awi sebutan akrab Adi Sutarwijono. (22/9)
Tidak hanya itu, Awi juga menjelaskan bahwa dalam rapat Pansus Tatib juga mulai muncul klausul baru terkait hak dewan untuk melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dengan nilai diatas Rp 1 miliar rupiah untuk seluruh SKPD kota Surabaya.
“Untuk lebih meningkatkan fungsi dewan dalam hal pengawasan anggaran, pansus tatib juga menggulirkan wacana soal sikap untuk melapor langsung ke KPK jika ada SKPD yang diduga kuat melakukan penyimpangan penggunaan anggaran di atas Rp 1 miliar,” terangnya.
Wacana yang digulirkan Pansus Tatib dewan ini bukan tidak beralasan, karena hampir 40  peersen  anggota DPRD Surabaya berstatus incumbent, sehingga berbagai pengalaman buruk yang berkaitan soal kerjasama dan hubungannya dengan pemkot Surabaya sebagai mitra mulai disiapkan langkah antisipasinya.
Wacana lain juga bergulir, yakni rencana adanya pakta Integritas antara DPRD dengan Pemkot Surabaya yang berisi tentang kesepakatan kinerja dengan tujuan untuk lebih menertibkan sekaligus menguatkan posisi dewan tatkala membutuhkan SKPD dalam rapat-rapat ageda kedewanan. [gat]

Tags: