Dewan Surabaya Rekom Hentikan Ruko Simojawar

Genteng-20151015-02365Surabaya, Bhirawa
Protes sejumlah warga Simojawar Kelurahan Simomulyo membuahkan hasil . Komisi C DPRD Surabaya yang menerima pengaduan warga atas pembangunan ruko Simo Jawar Town Square merekomendasikan penutupannya.
Rekomendasi tersebut muncul setelah kesekian kalinya warga mengadukan dampak buruk pembangunan Ruko Simojawar Town Square yang menyebabkan banyak rumah warga yang mengalami retak retak tembo. Sementara kompensasi yang diminta sebagian warga sampai saat ini juga belum diberikan.
Menurut Gidul, salah satu perwakilan warga, pembangunan ruko ini sebenarnya sudah lama dilakukan pengembang, bahkan sebelum lebaran lalu. Beberapa warga yang berbatasan langsung dengan pembangunan ruko sudah mendapatkan kompensasi uang dan perbaikan rumah yang mengalami kerusakan.
Sedangkan warga lainnya yang tidak berbatasan langsung namun berada di lingkungan ruko tersebut sampai saat ini masih belum mendapat ganti rugi. Ada 16 rumah warga mengalami retak retak tembok.
“Bahkan saat lebaran lalu, warga merasa prihatin karena temboknya rumah penuh dengan bekas tambalan karena retak retak terkena getaran pancang ruko,” ujarnya. Kamis (15/10)
Ke 16 pemilik rumah ini minta agar pengembang memberikan uang kompensasi sebesar Rp 15 juta per orang dan perbaikan tembok retak. Hal ini sudah disampaikan kepada pengembang melalui RT RW dan Lurah. Namun sampai saat ini ternyata kompensasi tersebut belum diberikan, namun pembangunan ruko tetap jalan.
Lurah Simomulyo Baru, Rahardian mengatakan dirinya telah mendampingi rapat warga bersama pengembang sebanyak dua kali. “Kami telah mengundang warga sampai 2 kali. Yang pertama tidak ada kesepakatan. Baru pertemuan kedua warga sepakat. Kami hanya memfasilitasi saja,” ujarnya.
Hanya saja pernyataan Rahardian ini mendapat teguran dari Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya. Menurutnya, lurah sebagai pelayan terbawah di Pemkot Surabaya ini harusnya tidak memihak kepada siapapun.
“Kalau melihat fakta sekarang ini berarti masih ada masalah di tingkat bawah. Kenapa tadi dibilang sudah beres. Termasuk ada kerusakan rumah yang mestinya diperbaiki dulu. Lurah jangan membela invvestor,” ujarnya.
Tak hanya lurah yang disalahkan Saifudin, Camat Sukomanunggal, Suud, juga diminta untuk tegas terhadap masalah ini. Camat diminta melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku tidak membiarkan masalah yang ada seolah sudah tuntas.”Kalau ada pelanggaran begini jangan diam saja, ambil tindakan yang tegas,” ujarnya.
Selain itu politisi PDIP ini juga menyayangkan sikap Novi Darmansyah dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). Sebab melihat kondisi yang ada sekarang, kenapa UKL/UPL dikeluarkan sebagai syarat pengurusan IMB. “Untuk memastikan mestinya dicek dulu ke lapangan, sebelum ukl upl dikeluarkan,” katanya.
Sedangkan Novi Darmansyah dari BLH mengaku UKL/UPL tersebut diterbitkan karena dirinya sudah melakukan telaah berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Camat dan pengembang tanggal 12 juni lalu.
“Kita terima jawaban dari Budi Santoso, pemilik kegiatan, bahwa telah dilakukan rapat sebanyak 6 kali, pertemuan dengan warga. Suratnya kami terima tanggal 22 Mei lalu,” katanya.
Perwakilan Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Kota Surabaya, Ali Murtadho, mengatakan jika dinasnya belum pernah merasa mengeluarkan ijini apapun termasuk IMB, maka jika pengembang memasang papan nama yang berisi soal nomer regristrasi IMB, secara tegas dikatakan palsu.
Terkait isu bahwa salah satu anggota Komisi C telah menerima uang dari pengembang, Saifudin Zuhri membantahnya. Dirinya mengaku tidak mendapatkan uang sepeserpun dari pengembang Simojawar Town Square.
“Terkait soal isu itu saya tidak tau, justru baru dengar dari sampean, untuk itu kami tetap meminta kepada Pemkot Surabaya agar bertindak sesuai aturan, dan keberadaan warga dilindungi, serta meminta kepada pak Camat dan Lurah untuk mendampingi,” sergahnya.
Masih Saifudin, Kalau memang itu ada buktinya, silahkan laporkan saja, karena secara kelembagaan, di Komisi C tidak pernah berfikir ke arah itu, justru tindakan ini kami lakukan berdasarkan laporan warga yang terus menagih kami, agar mereka terus merasa terayomi, untuk itu kami meminta kepada semua dinas terkait dalam membuat keputusan dan rekomendasi berdasarkan tinjauan di lapangan.
“Sebut saja namanya, agar jelas, jangan hanya melempar isu yang tidak jelas, jangan membuat kata yang bermakna tidak jelas, seakan-akan ada, tetapi tidak ada,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Vinsensius Awey dan Riswanto anggota Komisi C juga spontan menanggapi dengan nada tinggi terkait isu tersebut. “Tunjuk saja hidungnya, biar jelas, anggota komisi C itu jumlahnya banyak, dan kalau ternyata mereka hanya melempar wacana dan tidak bisa membuktikan, maka kami akan tuntut balik soal pencemaran lembaga,” tandasnya.
Hasil kesimpulan yang diambil oleh komisi C DPRD Kota Surabaya, Ketua Komisi C, Syaifudin Zuhri mengatakan, bahwa antara camat dan lurah berkomitmen siap melakukan pengawasan dan pemberhentian pembangunan apabila proses ganti rugi dengan warga belum disepakati.
“Dan juga pihak BLH, DCKTR, dan Satpol PP, juga tidak serta merta mengeluarkan perizinan, harus juga melihat sesuai keadaan di lapangan,” tambahnya. [gat]

Tags: