Dewan Surabaya Revisi Tatib

gedung dewan surabayaDPRD Surabaya,Bhirawa
Kondisi di lingkungan DPRD Surabaya sepertinya masih terjadi perang dingin antar Komisi, sebab masih terjadi kerancuan soal kewenangan dan tupoksi di setiap komisi dalam kaitannya dengan SKPD Pemkot Surabaya.
Setelah sebelumnya komisi A, kini anggota komisi B juga mulai terpancing untuk mempertanyakan materi pembahadan di komisi C karena dianggap merambah ke tupoksinya komisi B yang membidangi perekonomian.
Diungkapkan Achmad Zakaria anggota komisi B DPRD Surabaya asal FPKS bahwa dalam melaksanakan hearing yang melibatkan SKPD Pemkot Surabaya harus melihat materi dan counterpart masing masing.
“Saya melihat masih terjadi kerancuan kewenangan antar komisi, karena dalam Tatib tidak diatur secara detil soal materi dan counterpartnya seperti di DPR pusat,” terangnya.
Sebagai pendatang baru, Zakaria mengaku bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada ketua komisi B sebagai pimpinannya, untuk menyikapi fenomena yang terjadi.
“Saya hanya anggota biasa, sekaligus pendatang baru disini, jadi sepenuhnya saya serahkan kepada ketua komisi yang telah berpengalaman duduk di kursi dewan, namun saya akui jika hal ini juga telah menjadi pokok bahasan di rapat intern kemarin,” jelasnya.
Hal senada diucapkan Mazlan Mansur ketua Komisi B DPRD Surabaya asal FPKB yang menerangkan bahwa pihaknya masih bersabar, melihat dan mendalami persolan yang sedang terjadi.
“Kami sengaja diam, tetapi bukan berarti berdiam diri, karena kami sedang mengamati sekaligus mendalami persoalan yang terjadi, khususnya soal tupoksi, karena ternyata komisi C juga membahas soal soal yang berkaitan dengan ekonomi, padahal itu tupoksi kami,” jelasnya.
Masih Mazlan, kalau kondisi ini dibiarkan oleh ketua sebagai penentu kebijakan dalam penyelenggaraan rapat hearing, maka kami juga akan melakukan hal yang sama, bila perlu kami akan masuk ke semua lini dan tidak memperdulikan soal tupoksi, karena hal itu memang bisa dilakukan, dasarnya jelas, hak kami sama.
“Ketua dewan harus peka soal ini, jangan sampai nanti ada tudingan menganakemaskan salah satu atau dua komisi hanya karena pimpinannya berasal dari fraksi yang sama, padahal konteksnya adalah agenda kedewanan, bukan lagi soal partai atau fraksi,” tambahnya.
Untuk diketahui, setelah perseteruan antara komisi A dan C menyeruak di media, ketua DPRD Surabaya spontan meluncurkan surat undangan rapat dengar pendapat (hearing) soal Grand City yang melibatkan dua komisi yakni A dan C dengan pimpinan rapat ketua DPRD di ruang Banmus, namun akhirnya batal tanpa sebab, padahal seluruh SKPD dan manajemen Grand City Mall Surabaya telah hadir dan menunggu. [gat]

Rate this article!
Tags: