Dewan Surabaya Siap Terima Laporan Konsinyasi Proyek Infrastruktur

DPRD Surabaya, Bhirawa
Dewan mempersilakan masyarakat yang masih berkeberatan dengan langkah konsinyasi Pemkot Surabaya untuk pengadaan lahan  infrastruktur melakukan pengaduan ke legislatif.  Dewan berjanji akan melakukan advokasi selama dasar pengajuan adalah upaya mencari solusi saling menguntungkan.
Ketua Komisi C Saifudin Zuhri mengaku siap menerima pengaduan warga Kota Surabaya, jika sampai saat ini masih ada warga pemilik lahan yang menemui persoalan dengan penerapan sistem konsinyasi ini.
“Kami akan fasilitasi mereka yang sampai saat ini masih merasa menemui kendala dengan regulasi ini, silakan kami akan sangat terbuka menerima pengaduannya, tentu dengan semangat yang positip, yakni win win solution,” ucapnya, Selasa  (29/8).
Menurut politisi PDIP ini tujuan pembebasan lahan dengan mekanisme konsinyasi untuk memenuhi kepentingan umum.
“Karena langkah konsinyasi itu sudah diatur, hanya saja pihak pelaksana di lapangan harus bisa menjalankan sebaik-baiknya karena sebelumnya sudah dilandasi dengan apraisal,” tambahnya.
Langkah konsinyasi merupakan upaya pembebasan dan penggantian paksa lahan yang akan dijadikan proyek infrastruktur. Langkah ini  diatur dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Konsinyasi atau ganti kerugian dari pemerintah yang dititipkan ke pengadilan negeri setempat, sesuai dengan pasal 42. Konsinyasi berlaku bagi warga yang menolak ganti kerugian sesuai hasil musyawarah.
Masih terkait hal ini, Saifudin mendesak kepada pengadilan untuk segera menyelesaikan mekanisme konsinyasi terhadap seluruh warga Kota Surabaya yang berstatus sebagai pemilik lahan, karena dengan demikian akan semakin mempercepat proses pembangunan.
Contoh kasus, pembangunan angkutan transportasi massal berupa trem yang dimulai dari Jalan Tunjungan menuai dampak bagi warga Jalan Simpang Dukuh Surabaya.
Pasalnya dari 11 persil yang terkena rencana jalan atau pembebasan tanah untuk pengalihan arus dampak dari pembangunan rel untuk trem, dari Jalan Tunjungan ke Simpang Dukuh, ada 6 persil yang saat ini masih bermasalah dengan bukti kepemilikan tanah yang dianggap ganda. Sehingga masih proses konsinyasi di pengadilan. Hal yang sama juga terjadi di lokasi frontage Jl Ahmad Yani. [gat]

Tags: