Dewan Surabaya Tentang Penyegelan Minimarket

satpol pp segel minimarketDPRD Surabaya,Bhirawa
Terkait persoalan ratusan minimarket illegal (tanpa izin) di Kota Surabaya, ternyata Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya mengaku tidak sepakat dengan penertiban berupa penutupan. Alasannya sangat simple, karena tindakan penutupan ratusan minimarket tidak menguntungkan siapapun termasuk Pemkot Surabaya.
Pdndapat pria yang akrab disapa Awi ini berbeda dengan anggota Dewan lain mengingat hampir semua Komisi dan anggota DPRD Surabaya setujuĀ  minimarket yang tidak berizin segera mendapatkan tindakan penertiban dan penutupan dari Satpol-PP.
“Saya bertanya, kalau semua minimarket di tertibkan dengan cara menutup semua yang dianggap ilegal, siapa yang diuntungkan, pasti tidak ada, tetapi yang rugikan banyak termasuk Pemkot, karena hal itu memang bukan merupakan solusi terbaik,” jelasnya. (8/3/15)
Awi mengatakan jika untuk penanganan minimarket illegal yang jumlahnya mencapai ratusan dan di dalamnya telah mempekerjakan ribuan orang, adalah bukan penertiban berupa tindakan penutupan, tetapi kebijakan percepatan pengurusan perizinan. Agar yang illegal segera menjadi legal.
“Yang diperlukan adalah sebuah formula dan skema terkait percepatan pengurusan perijinan, jadi Pemkot harus menyiapkan perangkat hukum untuk bisa membuat sesuatu yang ilegal menjadi legal, dengan demikian tidak ada lagi PAD yang haram karena diambil dari tempat tempat yang illegal,” terangnya.
Tidak hanya itu, Awi juga mengatakan jika meminta kepada SKPD Pemkot Surabaya terkait untuk memberikan kemudahan dengan cara menghilangkan sejumlah persyaratan kelengkapan perizinan yang sejatinya tidak relevan, namun masih diberlakukan. Karena hal itu yang menjadikan proses pengurusan perizinannya terhenti.
“Digali persoalannya secara mendalam, karena ternyata para pengusaha ini selalu terbentur dengan beberapa aturan baik itu soal IMB peruntukan, SKRK dan beberapa persyaratan lain seperti AMDAL dan lain lain, untuk itu hilangkan beberapa persyaratan yanga memang tidak relevan, contohnya, masak minimarket harus ada AMDAl drainage, kan itu sudah tidak relevan, hal-hal yang begini ini harus dihilangkan,” tandasnya.
Lanjut Awi, Bicara soal SKRK, harusnya pemkot surabaya sebagai regulator harus bisa mengikuti sekaligus memahami perkembangan suatu wilayah dengan melakukan update data setiap tahun, karena perkembangan ekonomi di kota surabaya memang cepat, contohnya Kertajaya Indah, kalau sesuai SKRK, hanya untuk pemukiman, tetapi kenyataannya kan sudah berbeda jauh dan menurut saya sudah layak menjadi wilayah tempat usaha, artinya SKRK nya sudah harus berubah.
Untuk mempercepat penangan soal minimarket illegal, Awi meminta kepada Walikota Surabaya untuk segera membuatkan aturan hukum untuk percepatan pengurusuan perijinan berupa Perwali.
“Walikota harus menganggap bahwa persoalan perijinan, terutama yang menyangkut minimarket adalah sesuatu yang urgent dan memerlukan kebijakan khusus berupa Perwali yang isinya soal percepatan pengurusan ijinnya, sebagai antisipasi awal sebelum di Perdakan,” pintanya.
Masih Awi, Dengan demikian, target peningkatan PAD tercapai dan mendorong pengusaha untuk taat aturan dengan mengurus perijinannya, karena sudah diberikan beberapa kemudahan sekaligus bisa menekan terjadinya tindak pidana pungli, karena jika tidak, maka Surabaya akan ditinggalkan investor. (gat)

Tags: