Dewan Tak Kompak, PAK Kota Kediri 2017 Rawan Molor

Kota Kediri, Bhirawa
Perbedaan pendapat dikalangan anggota DPRD Kota Kediri dalam pembahasan Pembahasan P-APBD Kota Kediri 2017 kembali mencuat, beberapa fraksi menilai P-APBD 2017 ini menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan tata tertib DPRD. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada molornya P-APBD yang berimbas pada peyerapan anggaaran APBD 2017 ini.
Dua fraksi yang menilai P-APBD 2017 menyalahi aturan karena  tidak melalui Pansus adalah fraksi  PDIP, fraksi ini khawatir jika PAK ini disahkan dan mulai direalisasikan pada Satker terjadi masalah hukum, karena tanpa mekanisme yang benar. Karena satu aturan yang diloncati oleh DPRD Kota Kediri.
Sementara Fraksi PKS dan PAN tidak sependapat dengan penilaian dua fraksi ini, karena secara aturan tak mengharuskan Pansus, selain itu dari dari Kajian Hukum Gubernur Jatim tertanggal 25 september terkait proses pembahasan APBD menyatakan dalam pembahasan P-APBD 2017 tidak perlu adanya Pansus.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Kediri, Reza Darmawan mengatakan, jika sebelum Tim Badan Anggaran membahas, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Departemen dalam Negeri, tentang tatib yang mencantumkan Pansus dalam pelaksanaan APBD. Dan pihaknya segera melakukan pengajuaan revisi perubahan Tatib DPRD.
”Dari hasil konsultasi itu ternyata Tatib kita memang kurang tepat jika pembahasan APBD harus di Pansus jika merujuk PP 16 tahun 2010. APBD kan bukan permasalahan khusus, Pansus itu dibentuk jika ada permasalahan khusus dalam pelaksanaan APBD,” ujar Reza.
Senada dikatakan anggota Fraksi PKS, Ayub Hidayatulloh, seharusnya jika ingin dilakukan Pansus penjadwalan PAK dilakukan  sejak dini, karena Pansus butuh waktu yang cukup. Selain itu, menurutnya kini untuk melakukan Pansus DPRD terbentur anggaran. ”PAK inikan sudah molor seharusnya sesuai jadwal pengesahan PAK 30 September. Ini juga ada pengarushnya pada kegiatan dan proyek fisik terhambat. Harusnya penjadwalan PAK lebih dini, jika mau di Pansuskan seharusnya penjadwalan lebih dini,” ucapnya.
Sebelumnya anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PDIP, Hariyanto menilai, sesuai mekanisme pembahasan APBD perubahan dalam aturanya adalah dibahas oleh masing-masing komisi, lalu dibahas Badan anggaran kemudian dibahas Panitia khusus dan disampaikan dalam paripurna. Sesuai aturan yang sudah diperundangkan demikian. ”Pansus tidak ada dan langsung paripurna apakah itu tidak menyalahi aturan,” ungkap Hariyanto. [van]

Tags: