Dewan tegaskan Pedagang Non-KTP Surabaya Tak Boleh Miliki Stan di Pasar Surabaya

DPRD Surabaya,Bhirawa
Masuknya pedagang asal luar Kota Surabaya di pasar tradisonal Sememi hasil revitalisasi dianggap sebagai pelanggaran berat oleh para legeslatif, karena disamping melanggar Perda, dinas terkait juga dinilai tidak mengindahkan instruksi Wali Kota Surabaya.
Sebelumnya komisi C dalam sidaknya menemukan sejumlah pedagang non KTP Surabaya ternyata menjadi pemilik kios dan stan di Pasar Sememi . Terkait hal ini Komisi C meminta agar Dinas Koperasi segera mengusir keberadaan pedagang asal luar kota, dan segera diisi oleh pedagang sekitar lokasi.
Senada dengan Komisi C, anggota legislative Dapil 5, i H JunaediĀ  yang juga wakil ketua Komisi D menilai jika tindakan pembiaran yang dilakukan Dinkop Surabaya terkait keberadaan pedagang asal luar kota, lebih kepada unsur kesengajaan, karena telah berlangsung lama tanpa adanya evaluasi.
“Ini ada unsur kesengajaan, dan harus di usut, karena tindakan pembiarannya ini berlangsung lama dan tidak ada tindaklanjut yang kongkrit meskipun sudah dilapori warga sekitar, maka kami mendorong agar Wali Kota Surabaya segera memanggil dinas koperasi untuk di evaluasi ulang,” tegasnya, Jumat (3/3/).
Tidak hanya itu, ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya ini juga mengaku akan melakukan rapat internal terkait hal tersebut, agar segera mendapatkan penyelesaian yang kongkrit, karena menyangkut nasib dan kesejahteraan warga Kota Surabaya sekitar pasar Sememi.
“Mendorong dan mendesak untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh, terkait keberadaan warga di luar kota yang telah menghuni pasar tersebut, agar tujuan revitalisasi sesuai, yakni hanya untuk kesejateraan warga kota Surabaya,” tandasnya.
Junaedi juga mencurigai jika kasus yang sama terjadi di sejumlah pasar-pasar tradisional yang telah dilakukan revitalisasi dengan biaya APBD, karena faktanya dinas terkait tidak pernah melakukan evaluasi ke lapangan.
“Bukan tidak mungkin, kami juga akan mengikuti jejak Komisi C untuk melakukan sidak ke lokasi pasar Sememi, namun dengan konteks yang berbeda,” pungkasnya.
Untuk diketahui, program revitalisasi pasar tradisional di Sememi yang dibangun memakai biaya APBD dengan tujuan memberikan kesempatan kepada warga Kota Surabaya untuk berusaha dan bekerja, kini justru di komersilkan oleh sejumlah oknum, yang ditengarai melibatkan beberapa oknum dinas terkait.
Ada sekitar 53 stan dari jumlah stan 282, yang kini telah dihuni oleh pedagang asal luar kota Surabaya, bahkan posisinya menempati lokasi paling depan dan strategis. [gat]

Tags: