Dewan Tegur PD Pasar Surya Surabaya Kenakan PPN ke Pedagang

Suasana hearing dengan PD Pasar Surya dan Komisi B DPRD Surabaya, Senin (14/1). [andre/bhirawa]

DPRD Surabaya, Bhirawa
Kebijakan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya mengenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) kepada para pedagang mendapat teguran dari kalangan dewan.
Pengenaan pajak di luar retribusi dinilai belum layak dibebankan kepada para pedagang. Pasalnya, fasilitas yang diberikan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh pedagang.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mendesak PD Pasar Surya menghentikan penarikan PPN sampai terbentuknya struktur direksi yang baru. Dengan formasi pengurus yang baru nantinya akan menentukan arah PD Pasar selanjutnya, termasuk kebijakan pengenaan PPN kepada pedagang.
“PPN harus ditangguhkan, saat ini distop sampai terbentuk direksi. PPN mau diapakan biar diurus oleh pengurus yang baru nanti,” ujarnya saat hearing dengan PD Pasar Surya dan Badan Pengawas (Bawas), Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya serta para pedagang, Senin (14/1).
Politisi PKB ini menegaskan, Komisi B bukan tidak setuju dengan kebijakan PPN. Harus diketahui bahwa PD Pasar Surya bukan profit oriented, tapi berorientasi kepada pelayanan terhadap pedagang. Hal yang lebih penting saat ini adalah meningkatkan pelayanan ketimbang memikirkan PPN.
Menurutnya, jika fasilitas sudah baik maka pedagang tidak merasa keberatan dengan adanya PPN. Sebab, banyak pengaduan yang diterima komisinya tentang PPN dan buruknya kondisi beberapa pasar tradisional.
“Fasilitasnya bagus, saya yakin tidak ada yang keberatan (PPN). Jadi saya bukan nggak setuju (penarikan PPN), tapi harus dievaluasi dulu,” tegasnya.
Manajemen PD Pasar Surya Wahyu Siswanto menjelaskan, keputusan penarikan PPN ini berlaku sejak Maret 2018. Kebijakan ini dilakukan setelah kondisi kas PD Pasar Surya tidak stabil karena rekening diblokir.
“Kalau PPN dibebankan ke PD Pasar kami keberatan, karena kondisi operasional kita impas. Kita masih ketanggungan pajak 2018 sekitar Rp 5 miliar,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Bawas PD Pasar Surya Rusli Yusuf mengatakan pemungutan PPN ini bukan kenaikan tarif atas sewa stan. Ia menjelaskan bahwa PPN yang dibebankan kepada pedagang adalah berdasarkan aturan bahwa setiap adanya transaksi dikenai PPN 10 persen.
“Ini memang kewajiban masing-masing individu dari tempat yang disewa pedagang,” terangnya.
Dikatakannya pula, pemungutan PPN ini diberlakukan sejak April 2018. Sebelumnya PD Pasar tidak pernah melakukan pemungutan PPN tersebut.
Tetapi setelah PD Pasar Surya terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN belum ditarik. Imbasnya, rekening PD Pasar Surya diblokir. Berawal dari sinilah, akhirnya PPN dipungut dari pedagang, tetapi tidak menaikkan tarif sewa stan.
“Jadi, siapa (pedagang) yang menyewa stan, dikenai PPN 10 persen,” lanjutnya. [dre]

Tags: