Dewan Temukan Guru Peserta Keaksaraan Fungsional

Amin Arif Tirtana (ketua komisi IV DPRD Sampang), usai rapat dengan Disdik Sampang di DPRD Sampang. [Nurkholis/bhirawa]

Amin Arif Tirtana (ketua komisi IV DPRD Sampang), usai rapat dengan Disdik Sampang di DPRD Sampang. [Nurkholis/bhirawa]

Sampang, Bhirawa
Komisi IV DPRD Sampang, menemukan guru menjadi warga belajar (WB) keaksaraan fungsional (KF) 2014, validasi data peserta KF dipertanyakan langsung saat rapat kerja dengan pihak Disdik Sampang di ruang komisi IV DPRD Sampang yang berlangsung secara tertutup di ruang komisi IV.
Amin Arif Tirtana ketua komisi IV DPRD Sampang, saat dikonfirmasi usai rapat tertutup, membenarkan bahwa komisi IV menemukan warga belajar pelaksanaan KF 2014 bukan orang yang buta aksara. Bahkan ditemukan ada guru yang mengikuti KF.
“Kami menemukan di beberapa kelompok KF, mesti sudah ada by name by addres tetapi masih saja ada peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan, oleh sebab itu, kami komisi IV mendesak pihak Disdik segera menvalidasi data warga belajar KF di Kabupaten Sampang,” tegas politisi PPP itu, Selasa (12/5).
Masih dikatakan Amin, sepengetehuannya, Kabupaten Sampang angka buta aksara di Jawa Timur menduduki peringkat ketiga tertinggi setelah Kabupaten Jember dan Sumenep, sedangkan angkanya di Kabupaten Sampang berdasarkan data badan pusat statistik (BPS) sejak tahun 2011 kurang lebih 121.000 buta aksara. Terakhir tahun 2014 sisa buta aksara angkanya berkisar di 61 ribu.
“Kami berharap milyaran dana yang digelontorkan di Kabupaten Sampang sejak 2011 hingga tahun ini, benar-benar dimaksimalkan sesuai target sasaran yang ada, jangan sampai data orang yang bukan buta aksara dan orang yang sudah meninggal masuk dalam data, oleh sebab itu, pihak Dinas pendidikan harus terus melakukan validasi data sebelum pelaksanaan,” kata dia.
Sementara Nur Alam kabid pendidikan formal non informal (PNFI) Disdik Sampang, membantah jika pelaksanaan KF di Sampang ada warga belajar yang terdiri dari guru, mungkin alasan DPRD tersebut data yang berasal dari badan pusat statistik (BPS) 2011.
Sebelum pelaksanaan kegiatan KF data dari BPS tersebut diserahkan pada mitra pelaksana kegiatan dan harus di validasi tertebih dahulu datanya, apakah nama-nama warga belajar (WB) sudah sesuai dengan aturan apa tidak, jika ditemukan WB sudah tidak buta aksara, atau meninggal, maka dicoret tidak masuk dalam daftar WB.
Masih dikatakan Nur Alam, pelaksanaan KF tahun 2015 ini ditargetkan 6000 wb di Kabupaten Sampang, dengan masing-masing kelompok sebanyak 10 orang dan anggarannya Rp.2.800.000. sedangkan usia WB minimal usia 15 tahun dan maksimal 59 tahun.n [lis]

Tags: