Dewan Tolak Didampingi Tenaga Ahli dan Staf Ahli

Yunus Suprayitno

Yunus Suprayitno

Kota Mojokerto, Bhirawa
Meski tenaga ahli dan staf ahli fraksi di DPRD diamanatkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, namun DPRD Kota Mojokerto menolak didampingi. Salah satu alasan dikosongkannya meja tenaga ahli dan staf ahli itu, yakni kriteria ketat yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010.
”Hingga kini kini memang belum ada rekruitmen untuk tenaga ahli dan staf ahli. Bukan dibutuhkan atau tidaknya tenaga ini, tapi karena pertimbangan atas kriteria yang ditentukan dalam PP Nomor 16 tahun 2010,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno, Minggu  (20/4/) kemarin..
Pasal 34 PP Nomor 16 tahun 2010 mensyaratkan, setiap fraksi dibantu satu orang tenaga ahli. Persyaratan tenaga ahli paling tidak berpendidikan serendah-rendahnya S1 dengan pengalaman kerja paling singkat 5 tahun. Atau S2 dengan pengalaman kerja paling singkat 3 tahun, atau S3 dengan
pengalaman kerja paling singkat 1 tahun.
”Syarat minimal tentang latarbelakang pendidikan dan pengalaman kerja ini masih ditambah keharusan menguasai bidang pemerintahan dan menguasai tugas dan fungsi DPRD,” ujarnya.
Politisi senior PDIP Kota Mojokerto ini menepis,  jika tak munculnya tenaga ahli dan staf ahli hingga mendekati ujung masa bhakti anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2009 – 2014 lantaran
alot di penganggaran APBD. ”Kalau honor tenaga ahli dan staf ahli tersedia di APBD. Tidak ada masalah untuk kepentingan itu,” kilahnya.
Meski demikian, Yunus Suprayitno mengatakan, meski tak menggelar rekruitmen tenaga ahli dewan dan staf ahli fraksi, namun untuk kepentingan produk hukum daerah, seperti Raperda inisiatif dewan,
pihaknya menggandeng tenaga ahli.
”Bukan berarti kita tidak membutuhkan lagi tenaga ahli. Kita tetap mengupayakan membentuk staf dan tenaga ahli DPRD, karena sudah menjadi amanat UU. Hanya saja mungkin nanti polanya yang disesuaikan dengan dengan kebutuhan pimpinan dan anggota DPRD, seperti saat penggodokan empat Raperda inisiatif dewan yang sudah dibahas di akhir 2013 lalu,” tukas Yunus Suprayitno. [kar]

Tags: