Dewan Tolak Penggabungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pengairan Jadi PU

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Instruksi pusat lewat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) terkait perampingan struktur organisasi SKPD  di Pemprov Jatim ternyata tidak sepenuhnya berjalan lancar. Buktinya, setelah ada penolakan dari Gubernur Jatim Dr H Soekarwo terkait penggabungan Dinas Perkebunan dan Pertanian, kini giliran DPRD Jatim yang menolak adanya penggabungan tiga instansi yaitu Dinas Cipta Karya, Bina Marga dan Pengairan menjadi satu dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Hammy Wahjunianto mengaku tidak setuju dengan penggabungan tiga SKPD tersebut. Alasannya tupoksi mereka masing-masing berbeda jauh. Di sisi lain tugas yang diemban Dinas Bina Marga cukup berat karena mengurusi infrastruktur di seluruh Jatim, demikian halnya dengan kerja Dinas Pengairan. Sebaliknya yang bisa dilebur adalah Dinas Cipta Karya yang selama ini hanya menangani persoalan dan renovasi gedung SKPD di lingkup Pemprov Jatim saja, tepatnya di Unit Lelang Project (ULP)  yang memang sebelumnya ditangani di masing-masing SKPD.
“Ibaratnya DNA. Artinya Dinas Bina Marga, Pengairan dan Cipta Karya memiliki darah yang sangat berbeda jauh. Khusus Pengairan dan Bina Marga cakupan kerjanya sangat luas dan tanggungjawabnya juga sangat besar se-Jatim, sehingga tidak mungkin dilakukan penggabungan. Kecuali Dinas Cipta Karya yang kinerjanya hanya sekadar membangun dan merenovasi gedung SKPD,”tegas politisi asal PKS Jatim, Rabu (25/2).
Selain adanya penggabungan dinas, pihaknya juga mengusulkan ada penambahan struktur organisasi terkait pelimpahan kewenangan perizinan galian C yang sebelumnya berada di masing-masing kab/kota kini dilimpahkan ke provinsi seiring dengan disahkannya UU Pemda. Karenanya Pemprov Jatim harus sudah menyiapkan infrastrukturnya di antaranya penambahan tenaga dan strukturnya. Jika tidak, dipastikan Dinas ESDM akan kedodoran.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim  menegaskan wacana seperti itu memang sudah didengarnya. Bahkan, menurutnya dasar penggabungan tersebut adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda. “Aturannya itu kan di UU Pemda dan masih menunggu PP nya,” terang Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini.
Disinggung bagaimana sikap Komisi D DPRD Jatim yang ketiga dinas tersebut merupakan mitra kerjanya? Politisi dari Dapil Madura ini menjawab karena sudah menjadi aturan maka mau tidak mau harus menerima. Hanya saja, ia menyampaikan keberatannya karena saat ini masih berlaku sistem otonomi daerah. “Ada kearifan lokal yang juga perlu dipertimbangkan. Apalagi, ketiga dinas itu selama ini kinerjanya tidak tumpang tindih. Jadi aturan di pusat jangan sampai ditelan mentah – mentah,” tuturnya
Selain itu bagaimana mengenai SDM yang selama ini ada di dinas tersebut? Hal tersebut perlu pertimbangan yang matang jika memang akan digabung menjadi satu SKPD.
Memang selama ini wacana tersebut masih simpang siur karena belum ada sosialisasi resmi dari pemerintah pusat ke daerah. “Jadi komisi D sikapnya saat ini masih wait and see,” tegasnya. [cty]

Tags: