Dewan Tolak Raperda Perubahan PD Aneka Usaha Menjadi PT

Foto Ilustrasi

Sidoarjo-Bhirawa
Usulan Pemkab Sidoarjo, merubah status badan usaha PD Aneka Usaha (BUMD) menjadi PT (persero) ditolak DPRD Sidoarjo. draft Raperda usulan itu dikembalikan melalui sidang paripurna, Rabu (5/1) siang di gedung SCC Lingkar Timur.
Anggota Banggar dari fraksi Golkar, Hadi Subiyanto, membenarkan, pengembalian draft Raperda perubahan PD menjadi PT Aneka Usaha. Perubahan itu tidak dimungkinkan menurut peraturan pemerintah. Justru yang dimungkinkan adalah perubahan PD menjadi Perumda. “Perumda itu kewajiban setiap BUMD yang berbentuk PD untuk dilakukan perubahan menjadi Perumda,” terangnya.
Pemkab tampaknya bisa memahami penolakan DPRD, karena usulan perubahan PD menjadi PT tidak mempunyai payung hukum. Untuk bisa menjadi PT, harus dengan usulan baru yaitu pembentukan PT baru. Sedangkan nasib Aneka usaha yang masih berbentuk PD atau Perumda nantinya dipasifkan saja. Pansus perubahan PD menjadi Perumda masih berjalan dan ini yang akan direspon Banggar.
“Nggak masalah, 2 raperda bisa berjalan bersama-sama, yakni raperda perubahan PD menjadi Perumda dan Perda pembentukan PT Baru yang bergerak dalam bidang yang sama. apabila nantinya PT aneka usaha yang baru memerlukan permodalan, bisa diajukan permohonan untuk dibahas bersama antara TAPD dan Banggar.
Usulan Pemkab untuk merubah PD menjadi PT diajukan 2016, saat itu terjadi kegemparan karena ada penyuapan dirut Aneka Usaha terhadap anggota DPRD. Kedua orang itu sudah menjalani pesidangan dan sudah divonis bersalah. Setelah lama mengendap tidak diselesaikan, akhirnya kini mulai diproses lagi dengan membentuk usulan pembentukan PT Baru. Kebutuhan PT itu menjadi penting mengingat kemajuan ekonomi. Bila eksekutif mengusulkan, DPRD mewadahi itu dg membentuk Pansus pembentukan PT.(hds)

Tags: