Dewan Trenggalek Gelar Rapat Pandangan Umum

Dewan Trenggalek Gelar Rapat Pandangan UmumTrenggalek, Bhirawa
DPRD Kabupaten Trenggalek kembali menggelar Rapat Paripurna yang bertempat DI Graha Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek pada Senin, (27/07) sejak pukul  20.00  sampai selesai. Agenda Rapat Paripurna kali ini adalah terkait Pengumuman Usulan Pemberhentian Masa Kerja Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Periode 2010-2015 yang akan segera memasuki Purna Tugas. Dalam hal ini Bupati Trenggalek Ir. Mulyadi. WR. MMT beserta Kholiq,SH,Msi, akan di berhentikan lantaran sudah habis masa kerjanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.
Selain Usulan Pengumuman Pemberhentian Masa Kerja Kerja Bupati DPRD Kabupaten Trenggalek Juga membahas terkait Pandangan Umjum Fraksi Fraksi terkait 6 Ranperda Kabupaten Trenggalek Tahun 2015. Ranperda Tersebut akan di godong untuk mendapatkan Pandangan dan usulan terkait baik buruknya Ranperda Tersebut, Hingga pada akhirnya Ranperda Tersebut bisa menjadi PERDA Kabupaten Trenggalek.
Beruntung Semua Fraksi bisa hadir dalam Rapat Paripurna ini, sehingga hampir seluruh Fraksi bisa menyampaikan Pandangan dan Usulannya terkait 6 Ranperda tersebut. Tak sedikit Fraksi dan Anggota Fraksi yang mengkritisi terhadap Ranperda tersebut. [wek]

Tags: