Dewan Trenggalek Sahkan Ranperda APBD Jadi Perda

7-adv wikKab.Trenggalek, Bhirawa
DPRD Kabupaten Trenggalek kembali gelar  Rapat Paripurna  Dengan Acara Persetujuan Pengesahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanakan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2014 menjadi Perda pada Selasa (14/7).
Sidang pengesahan perda pertanggungjawaban APBD 2014 menjadi Peraturan Daerah ini dihadiri langsung oleh Bupati Mulyadi dan didampingi oleh Wakil Bupati Kolik, Sekda Ali Mustofa, Kepala SKPD, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat Camat serta organisasi linier dan wanita.
Sebelum dilakukan pengesahan oleh Pimpinan sidang terlebih dahulu dilakukan pemandangan Akhir Fraksi Fraksi terhadap pelaksanaan APBD tahun 2014 tersebut, sedangkan untuk pemandangan akhir Fraksi diawali oleh pemandangan akhir Fraksi Demokrat.
Pandangan akhir Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Marno pada perinsipnya menyetujui pertanggungjawaban Bupati dalam melaksanakan APBD tahun anggaran 2014 tersebut disahkan menjadi peraturan daerah, namun Fraksi ini terap membwrikan beberapa catatan.
Adapun catatan tersebut mengenai opini BPK terhadap pelaporan keuangan APBD tahun 2014 tersebut yang dinilai WDP/ Wajar Dengan Pengecualian, dengan beberapa catatan yang salah satunya adalah terkait permasalahan akusisi BPR Bangkit Pima Sejahtera dan penyertaan modal pemkab Trenggalek pada BPR tersebut yang sampai sekarang bermasalah, masalah aset pemerintah khususnya sekolah sekolah milik pemerintah yang sertifikatnya masih kepemilikan perorangan dan catatan catatan yang lain sehingga pemerintah sesegera mungkin dapatnya menyelesaikan permasalahan catatan catatan tersebut.
Menurut Fraksi Demokrad pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 oleh pemerintah masih belum terlihat keperpihakkan terhadap masyarakat dan belum mencerminkan kesesuaian visi misi pemerintah yang ada yaitu pemerintahan pro rakyat.
Selain.itu dalam pandangan akhir fraksinya Partai Demokrat menekankan kepada pemerintah untuk sesegera mungkin melaksanakan rekomendasi rekomendasi fraksi fraksi maupun komisi komisi sehingga permasalahan klasik yang membelenggu setiap tahunnya dapat segera teruraikan sedikit demi sedikit.
Hal senada juga disampaikan oleh fraksi PKB dalam pemandangan akhirnya yang dibacakan oleh Suhadi pada perinsipnya fraksi ini menyetujui pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2014 tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Akan tetapi PKB juga memberikan hombauan dan catatan kepada pemerintah untuk kiranya bekerja dengan giat untuk pelaksanaan APBD tersebut sehingga prestasi yang.membanggakan dapat diraih. PKB selalu memacu Pemerintah untuk sesegera munkin melaksanakan APBD serta menekan pelaksanaan APBD tidak mengalami keterlambatan.
Dengan tidak adanya keterlambatan pelaksanaan APBD pelaksanaan pembangunan paling tidak dapat sesegera mungkin dapat dirasakan oleh masyarakat dan rakyat sendiri tidak merasa dirugikan. Selain itu realisasi pelaksanaan APBD dapat dievaluasi sesegera mungkin dengan maksimal dan realisasi APBD terhadap dapat berjalan maksimal, dan tidak menimbulkan SILPA terlalu besar dalam APBD.
PKB juga berharap dengan opini  BPK, Wajar Dengan Pengecualian dari tahun ke tahun dan tidak pernah WTP, hal ini merupakan permsalahan serius yang harus segera diselesaikan eh pemerintah. Rekomendasi maupun catatan BPK tang menyebabkan WDP terutama permasalahan dibidang aset pemerintah daerah perlu disikapi serius.
Semua Fraksi yang ada di DPRD Trenggalek pada perinsipnya menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 tersebut disahkan menjadi peraturan daerah, meskipun memberikan beberapa catatan. Usai penyampaian pemandangan akhir Fraksi Fraksi DPRD ranperda ini disahkan oleh pimpinan sidang Samsul Anam menjadi peraturan daerah. [wek,adv]

Tags: