Dewan Tuban Sayangkan Pemkab Tak Bentuk BNNK

Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto

Tuban, Bhirawa
Komisi A Dewan Perwakilan Rakuat Daerah (DPRD) Tuban memandang perlu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat memiliki lembaga khusus penanganan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan Narkotika atau Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Hal tersebut didasarkan pada tingginya peredaran obat terlarang terutama daftar G dan Karnopen di Bumi Wali ini. “Pemkab Tuban ini gak tahu kok masih belum punya, padahal melihat kasus yang terjadi selama ini, sudah menjadi satu indikator daerah ini layak memiliki lembaga khusus itu,” kata ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto (17/07).
Memurut Agung, Pemkab mestinya segera melakukan langkah-langkah pembentukan itu, sebab sejauh ini penanganan obat-obatan itu baru menyasar kepada pengedar dan penjualnya saja, sementara bagi pecandunya yang membutuhkan rehabilitasi dan pemulihan belum ada penanganan secara serius. “Sejuah ini yang kami lihat baru penanganan secara hukum bagi pelakunya, jika ada yang menbutuhkan rehabilitasi dan sebagainya belum ada, memang itu perlu ditangani secara khusus,” jelas Agung.
Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Pemkab Tuban juga dinilai lamban dalam bertindak. Jargon Bumi Walipun menjadi pertanyaan besar ketika daerah ini ternyata masih marak peredaran pil koplo (karnopen,dll), yang mestinya diperangi secara masif. [hud]

Tags: