Dewan Tuban Segera Gunakan Hak Inisiatif

HM. Miyadi, S.Ag, MM (Ketua DPRD Tuban)

HM. Miyadi, S.Ag, MM (Ketua DPRD Tuban)

Tuban, Bhirawa
Meski sudah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban sebesar Rp 1.757.000, meningkat Rp 181.500, dibandingkan tahun lalu yang berada pada angka Rp 1.575.500, akan tetapi harapan buruh atau pekerja di Bumi Wali Tuban untuk dapat hidup lebih layak dimungkinkan tidak dapat dirasakan oleh semua pekerja.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) menyatakan bahwa tidak semua perusahaan wajib memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
“Tidak harus juga (sesuai UMK). Kalau perusahaan besar sudah pasti sesuai UMK, tapi kalau perusahaan yang tidak mampu memberikan upah sesuai UMK, ya tinggal kesepakatan mereka dengan pekerjanya,” kata Hj. Nurjanah, SH, Kepala Dinsosnaker Kabupaten Tuban (24/11).
Menurutnya, jika semuanya dipaksa sesuai standart UMK, sedangkan perusahaan tidak mampu memberikannya, nanti perusahaan bisa tutup. Kalau tutup, akan lebih banyak lagi pengangguran nanti. Berbeda dengan misi Bupati Tuban yang pada awal memegang kendali ‘kekuasaan’ berjanji akan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk masyarakat Tuban, akan tetepi hingga saat ini pemerintah hanya memberikan dorongan saja dan pelatihan-pelatihan biasa. “Program-program besar apa ya, nggak adalah, ya biasa-biasa saja begitu. Kita nggak bisa membuka lapangan kerja, kalau ada perusahaan buka lapangan kerja kita dukung, ya begitu saja,” terang Nurjanah (24/11).
Jika ada perusahaan yang membuka lowongan kerja, Pemkab akan menjembatani untuk rekrutmen tenaga kerja. Sementara untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Pemkab hanya memberikan pelatihan sederhana. Berdasarkan statistik pada 2014 lalu, jumlah angkatan kerja mencapai 569.185. Sedangkan, dari data tersebut yang sudah bekerja sebanyak 248.540.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, akan membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif mengenai ketenagakerjaan di tahun 2016 mendatang. Perda inisiatif ini, dibuat supaya bisa menekan perusahaan di Kabupaten Tuban, agar memberikan gaji yang layak kepada pekerjanya, minimal sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Selain itu, Perda juga dibuat untuk mengatasi permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang lain. “Itu (Perda inisiatif ketenagakerjaan.red) ya salah satunya dibuat untuk menangani permasalahan Upah Minimum Kabupaten (UMK),” kata Ketua DPRD Tuban, HM . Miyadi,S.Ag, MM (24/11).
Dalam waktu dekat, Komisi C DPRD Tuban akan melakukan rapat kerja dengan Dinsosnakertrans. Dua lembaga ini akan melakukan penyesuaian, karena selama ini DPRD juga belum pernah mendapatkan laporan adanya perusahaan yang memberikan gaji tidak layak kepada pekerjanya. “Kalau nanti sudah ada Perdanya kita kan enak menentukan langkah, yang harus dilakukan semua perusahaan adalah memberikan gaji kepada pekerjanya dengan layak,” tandas Miyadi.
Sementara sejumlah pekerja mengaku terpaksa harus menerima dan menyepakati upah yang sangat jauh dari standart hidup dan UMK yang ditetapkan pemerintah, karena tidak ada pilihan lain. Lapangan pekerjaan yang sangat kecil, peluang wirausaha yang sangat terbatas SDM dan investasi, membuat pengangguran semakin meningkat dan kalau pun bekerja, harus rela dengan gaji di bawah UMK. [hud]

Tags: