Dewan Tuban Soroti Kinerja RSUD dr Koesma

Tri-Astuti

(Dinilai Lebih Baik Pelayanan di Puskesmas)
Tuban, Bhirawa
Komisi Komisi C DPRD Kab Tuban menilai kinerja dan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesma sangat buruk. Sebaliknya justru lebih baik pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), terutama pada penanganan gawat darurat.
Hal ini Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban, Tri Astuti, yang mengakuĀ  tidak hanya satu dua kali mendapatkan laporan dari masyarakat, kaitanya dengan pelayanan dan kesigapan yang tidak ditunjukan rumah sakit milik pemerintah ini pada masyarakat.
”Laporan dari masyatkat, UGD utamanya pelayananya sangat buruk,” kata Astuti (14/5).
Politisi Partai Gerindra ini mengaku sangat kecewa dengan kinerja UGD RSUD, apalagi pasca laporan ketidaksigapan pihak rumah sakit milik pemerintah ini seperti saat menangani pasien kecelakaan yang mengalami patah tulang, saat dibawa ke UGD, tidak tertangani dengan alasan dokternya tidak ada ditempat.
”Akhirnya masyarakat ini ke rumah sakit swasta, dan ini tidak benar rumah sakit swasta aja melayani 24 jam, di RSUD malah tidak,” terangnya.
Karena laporan masyarakat ini, Komisi C berencana akan memanggil Kepala UGD dan Direktur RSUD untuk diklifikasi sekaligus mengevakuasi kinerjanya instansi kesehatan itu. ”Kami akan panggil, Kepala UGD dan Direkturnya,” tambahnya.
Lebih lanjut diterangkan, kesiapan UGD RSUD justru dinilai kalah dengan UGD di Puskesmas-Puskesmas yang sigap menangani pasien. Pelayanan kesehatan tingkat pertama ini juga jarang dikeluhkan soal kesigapanya memberikan layanan kepada masyarakat.
”Puskesmas malah lebih cepat tanggap, selama ini laporan sudah cukup baik di Puskesmas,” katanya.
Ditempat terpisah, Direktur RSUD dr Koesma Tuban, dr Zainul, saat dikonfirmasi mengatakan pihak RSUD sudah bekerja sesuai standard operating procedure (SOP), jika memang ditemukan ketidak sigapan itu dinilai per kasus tidak secara umum, karena RSUD pada dasarnya tidak pernah menolak pasien atau tidak menangani dengan baik.
”Kami sudah melaksanakan sesuai SOP, kalau Dokternya UGD 24 jam, mungkin yang dimaksud adalah perkasus,” kata Zainul.
Direktur RSUD ini juga menjelaskan, di UGD ada beberapa ketentuan, salah satunya melihat besar kecilnya kasus atau atas permintaan keluarga, makan dapat dibawa ke rumah sakit lain.
”UGD memang ada beberapa menurut kasusnya, misalnya dari kasus terlalu berat atau permintaan tidak serta merta menolak,” katanya. [hud]
Caption foto : Tri Astuti : Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban

Tags: