Dewan Tuding Penyerapan DAK Pendidikan Rendah

Biaya pendidikan mahalKab Mojokerto, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Mojokerto menuding penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan paling rendah. Hingga melewati triwulan pertama tahun 2013 dari nilai anggaran sebesar Rp23 miliar yang terserap baru 30%.
”Dari data yang ada, DAK 2013 lalu yang tak terserap sebesar 68% hingga 70%. Dan DAK bidang pendidikan malah hangus. Kenapa sampai seperti itu?, tahun ini tak boleh terjadi lagi,” lontar Kurniawan Eka, Sekretaris Komisi C DPRD Kab Mojokerto yang juga anggota Pansus II dalam hearing, Selasa (29/4) kemarin.
Sepanjang tahun 2013, total DAK yang digelontorkan pusat mencapai Rp52,1 miliar. Khusus pendidikan nilainya Rp23 miliar. Namun alokasi DAK pendidikan itu baru ditransfer 30%. Ironisnya, 30% itupun belum terserap seluruhnya. Sehingga sisanya sebanyak 70% tak ditransfer oleh pusat karena tidak ada laporan penyerapan yang 30%.
Pada sisi lain, infrastruktur pendidikan banyak yang terbengkalai. Para rekanan yang mengerjakan proyek DAK 2013 juga menjerit karena belum dibayar. Pekerjaannya sendiri belakangan mulai banyak yang rusak karena jeleknya kualitas pengerjaan.
”Kami pernah konsultasi ke pusat. Mereka menyatakan kalau memang daerah tak mampu menyerap DAK, tahun-tahun berikutnya pusat tak akan mengucurkan DAK lagi,” timpal Supardi, anggota Pansus I lainnya. Padahal daerah sangat butuh DAK untuk menunjang kelancaran pembangunan.  Makanya perlu ketegasan sebenarnya Dinas Pendidikan mampu atau tidak menyerap DAK ini.
Kurniawan juga mengkritik perencanaan DAK yang selalu dimasukkan pada perubahan APBD (P-APBD) yang dibahas pertengahan tahun berjalan dan dilaksanakan diakhir tahun. Bukan pada saat pembahasan R-APBD pada tahun sebelumnya sehingga tahun berjalan bisa langsung dilaksanakan.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan, Yoko Priyono menuturkan, DAK yang tak terserap itu merupakan akumulasi sejak 2011. ”DAK 2011 sendiri tak terserap karena Juknis (petunjuk teknis)-nya baru turun ditengah tahun berjalan sekitar Juni-Juli. Sehingga akhirnya DAK dialokasikan dalam PAK. Nah, karena PAK, otomatis waktunya mepet dengan ganti tahun. Sehingga akhirnya tak bisa diserap dan dimasukkan tahun berikutnya,” ujarnya.
Meski sudah dialokasikan sejak awal, DAK-nya memang baru bisa dicairkan setelah adanya Juknis. Juknis yang bisa digunakan adalah Juknis DAK tahun itu. Sehingga DAK 2011 yang dikerjakan 2013 harus mengaju Juknis 2011.
Pada 2012 dan 2013, alokasi DAK menurut Yoko, tak turun rinci namun gelondongan. Sehingga pihaknya sulit mencairkan. Pada sisi yang lain, penyerapan DAK juga terhambat karena belum kerja sudah diperiksa.
Problem semacam itu bukan hanya masalah Kab Mojokerto. Namun juga daerah-daerah lain. Makanya ada daerah yang tak berani menyerap DAK sama sekali. Pihaknya juga mengaku ingin perencanaan DAK dimasukkan saat perencanaan APBD bukan di PAK. ”Tapi Juknisnya harus saat itu juga sehingga bisa langsung dilaksanakan. Kalau Juknisnya baru turun pertengahan tahun ya sama saja,” ungkapnya. [kar]