Dewan Tuding Relokasi Pedagang Pasar Tabrak Perda RTRW

Paulus Swasono

Paulus Swasono

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kalangan DPRD Kota Mojokerto mengingatkan Pemkot Mojokerto agar lokasi  dijadikan tempat  relokasi sementara pedagang Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto tak melanggar Perda rencana tata  ruang dan wilayah (RTRW).  Dewan melihat jika dipaksakan relokasi proyek yang dianggarkan Rp9,3 miliar itu akan melanggar UU. Karena dalam Perda RTRW Kota Mojokerto, area relokasi di lapangan Surodinawan itu masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
”Jangan sampai langkah Pemkot menetapkan area relokasi sementara pedagang Pasar Tanjung Anyar itu melanggar  rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), atau bahkan melanggar jalur hijau,” lontar
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Paulus Swasono Kukuh, Minggu (9/3) kemarin.
Menurut Paulus, Pemkot Mojokerto sudah memiliki rencana tata ruang kota kurun 30 tahun, mulai tahun 2012 sampai tahun 2032. Dalam pola rencana ruang Kota Mojokerto, terdapat dua kawasan utama, yakni kawasan lindung dan kawasan budi daya.
”Kawasan lindung, didalamnya tercakup kawasan RTH Kota. Jadi harus diketahui dulu, area relokasi itu masuk kawasan RTH atau bukan. Kalau memang masuk kawasan RTH jangan dipaksakan karena akan berbenturan dengan penetapan kawasan infrastruktur perkotaan,”  ingat Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto itu.
Paulus juga menjelaskan, meski dalam pembahasan APBD 2014 Dewan menyetujui anggaran untuk relokasi sementara, namun jika ternyata Pemkot melanggar tata ruang, sangat dimungkinkan rencana itu dibendung. ”Memang relokasi itu sifatnya sementara, tapi jangan sampai memunculkan masalah baru. Jangan sampai memecahkan masalah dengan masalah,” katanya.
Jadi senyampang belum diwujudkan (relokasi sementara), area yang ditetapkan itu harus dikaji benar, bagaimana pengendalain pemanfaatan ruang, termasuk dampak lingkungan dan sosial bagi
masyarakat sekitar. ”Digodok dulu biar matang,” seloroh politisi Partai Demokrat itu.
Seperti diberitakan, proyek revitalisasi Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto mulai digelar tahun ini. APBD 2004 memasang angka Rp9,3 miliar untuk proyek bertajuk ‘pembangunan penampungan sementara pedagang Pasar Tanjung’.
Untuk jasa konsultan perencanaan revitalisasi pasar dipasang angka Rp1 miliar. Sedangkan, alokasi anggaran untuk konsultan pengawas dan konsultan pembangunan penampungan sementara masing-masing senilai Rp150 juta. Dana sebesar itu belum termasuk untuk jasa pembuatan studi kelayakan dengan anggaran mencapai Rp 300 juta. Yang digarap Pemkot saat ini kajian tim teknis dan pembentukan tim relokasi
”Sekarang kami tengah menyiapkan seluruh komponen dalam proses relokasi. Diantaranya membentuk tim teknis dan tim relokasi. Personalia tim sudah diajukan ke Walikota. Tinggal tunggu SK-nya turun,” kata Kepala Dinas PU Kota Mojokerto, M. Effendi.
Effendi menyebut, yang menjadi salah satu acuan tim nantinya adalah kekuatan dari tempat penampungan. Minimal bangunan itu layak dipakai hingga dua tahun. [kar]

Tags: